Nganjuk, BeritaTKP – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAPAK Nganjuk yang dipimpin oleh Supriono dengan ratusan anggotanya meluruk Pemkab Nganjuk, Rabu (19/5/2021) menuntut dilakukan ujian ulang seleksi perangkat desa dihadiri lebih kurang 232 pendemo yang mewakili dari 116 Desa, dengan utusan masing-masing desa 2 orang
Supriono Ketua LSM MAPAK pada media mengatakan ujian seleksi perangkat desa tidak sesuai prosedur, mendesak agar para pejabat terkait membatalkan hasil ujian perangkat desa dan memberlaakukan systim CAT seperti yang dilaksanakan ujian CPNS. tanpa melalui musyawarah pembentukan formatur terlebih dahulu untuk memilih panitia dan ditawarkan kepada peserta.
Dalam orasinya Supriono “Kami minta seleksi perangkat desa diulang karena terindikasi kuat jual beli jabatan, karena dari awal sudah cacat hukum,” Aparat Penegak Hukum Segera menjebloskan ke penjara pada pihak yang terlibat jual beli jabatan yang sudah menahan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat beserta kroni-kroninya. Bahkan juga para Camat yang belum ditangkap Bareskrim Sinergi dengan KPK belum lama ini.
Pelaksanaan ujian perangkat desa yang dilakukan desa dinilai tidak transparan, sehingga menimbulkan kecurigaan dan berpotensi terjadi KKN. Massa menghendaki agar seluruh prosedur dilalui terlebih dahulu.
Sementara masyarakat Prambon yang diwakili Puji astowo aktivis kawakan dalam aksi demo di depan Pemkab Nganjuk, mengatakan tetap ingin melakukan ujian ulang karena diduga ada kecurangan.
Sebelumnya Pasca OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan KPK, Minggu (09/05/2021) malam, muncul surat edaran tentang perintah penundaan pengankatan perangkat desa pasca .
Dalam pokok poin surat edaran bernomor 140/53/411.010/2021 tersebut tertulis bahwa setelah terjadinya kejadian luar biasa adanya proses penyidikan yang dilakukan KPK dan Bareskrim Polri, maka camat diperintahkan untuk melaksanakan koordinasi dengan tim pengawas untuk menunda atau menghentikan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa.
Selain itu, dalam surat tersebut tercantum bahwa diperintahkan kepada kepala desa yang belum melaksanakan pengangkatan perangkat desa agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut sampai dengan adanya petunjuk lebih lanjut.
Setelah beredarnya surat ini, Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi melaksanakan rapat koordinasi dengan pejabat Pemkab Nganjuk bersama seluruh camat, Selasa (11/05/2021).
Usai rapat tersebut, Marhaen mengatakan bahwa Pemkab Nganjuk tidak memiliki kewenangan untuk menunda pengangkatan atau pelantikan perangkat desa “Pemda tidak punya kewenangan untuk penundaan. Yang punya kewenangan itu pengawas, yaitu Camat, Danramil, Kapolsek, dua tokoh masyarakat, kades. Melalui surat edaran kami minta pengawas untuk koordinasi,” kata Marhaen.
Saat ditanya apabila ada yang tetap melaksanakan pelantikan atau pengangkatan perangkat desa, ia mengingatkan bahwa saat ini terjadi situasi yang belum kondusif.“Maka kami kembali lagi minta pengawas koordinasi biar Nganjuk ini kondusif dulu,” tandasnya.
Sementara Abdul Wakid, Plt Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk juga menyampaikan hal serupa.“Kewenangan penuh ada di panitia dan pengawas. Jika memang dirasa desa itu kondusif, silahkan. Karena itu memang kewenangan desa,” ungkap Wakid usai mendampingi Marhaen.(Dlg)





