Gresik, BeritaTKP.com – Truk-truk angkutan barang yang melintasi wilayah Gresik saat ini mendapat perhatian khusus dari Polres Gresik. Dikarenakan beberapa kali terjadi kecelakaan yang melibatkan truk dengan kendaraan lain yang berukuran lebih kecil. Kini, jam operasional kendaraan barang di jalan protokol Gresik dibatasi.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu mengatakan, penerapan langkah tersebut diambil demi mencegah dan menurunkan angka kecelakaan di kawasan Gresik. Beliau mengimbau kepada para pengusaha jasa angkutan untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan.
“Pembatasan jam operasional angkutan barang ini dilakukan selain umtuk meminimalisir kemacetan, juga untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelas Rovan, Senin (3/2/2025).
Pembatasan jam operasional tersebut terbagi menjadi dua yaitu truk dilarang beroperasi pagi hari mulai pukul 05.00-08.00 WIB dan sore hari mulai pukul 15.00-18.00 WIB.
“Saat pagi hari itu banyak masyarakat berangkat kerja dan sekolah. Kalau sore harinya orang pulang dari kantor,” ujar AKBP Rovan.
Selain membatasi jam operasional angkutan barang, Polres Gresik juga mengimbau kepada pemilik jasa muatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk menggunakan terpal penutup pada truk. Hal ini juga sebagai langkah antisipasi kecelakaan.
“Kami akan terus memantau serta melakukan penertiban dan penindakan truk yang melanggar jam operasional dan truk yang tidak memasang terpal penutup demi keselamatan bersama para pengguna jalan,” tutur AKBP Rovan. (sy/red)





