
Jakarta, BeritaTKP.com – Chandra Satriyanto kepala minimarket yang menjadi dalang dibalik aksi perampokan sebuah minimarketdi wilayah Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Chandra nekat menjadi otak perampokan tersebut demi melunasi utang-utang dari istri.
“Motifnya itu karena ekonomi, karena istri Chandra ini dililit utang sehingga menimbulkan niatnya untuk melakukan pencurian,” kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi, Minggu (6/8/2023).
Sukadi mengatakan sang istri berinisial A juga mengetahui dan mendukung rencana perampokan tersebut. Bersama tersangka lain bernama Nana Supriatna, A berperan untuk mencari eksekutor aksi perampokan, yakni Subuh Suparman dan Indra Dwi Baskoro.
“Chandra berkomunikasi dengan istrinya untuk melaksanakan pencurian ini, dan akhirnya si A mendapatkan eksekutor yang menjanjikan apabila perbuatan ini berhasil hasilnya akan dibagi dua,” ujarnya.
Saat ini Chandra, Nana, Subuh, dan Indra sudah jadi tersangka dan ditahan. Sementara itu, tersangka A masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sukadi mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/8). Pada saat hari kejadian, Chandra memberikan arahan langsung kepada kedua eksekutor untuk mulai melancarkan aksinya. Saat itu, Chandra berpura-pura hendak menutup toko.
Tak lama kemudian, saat Chandra berada di mesin kasir, muncul dua tersangka yang berperan sebagai eksekutor memaksa masuk sembari mengacungkan senjata tajam. Chandra saat itu diminta untuk menunjukkan brankas. Dia pun memberikan uang Rp 1 juta kepada para eksekutor.
“Tersangka Chandra dan salah satu tersangka yang mengacungkan golok keluar dari ruang office. Dan tersangka Chandra membawa uang sekira Rp 1 juta,” ujarnya. (red)





