Pasuruan, BeritaTKP.com – Untuk mendapatkan asupan gizi bagi anaknya yang masih berusia 2 tahun, seorang pria berinisial M (43), warga asal Kelurahan Krapyakrejo, Gadingrejo, Kota Pasuruan harus mencuri susu formula di sebuah minimarket. Pencurian tersebut dilakukan M di Minimarket yang berada di Keluarahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, pada Rabu (3/8/2022) lalu. Pencurian itu dilaporkan ke Polsek Gadingrejo oleh pihak korban setelah memeriksaa rekaman CCTV.
Mediasi kasus pencurian susu melibatkan pencuri dan pihak minimarket.
“Kami menerima pengaduan ada kejadian pencurian di minimarket. Kami kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta CCTV. Dan benar, M pelakunya. Pelaku kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti, Kamis (4/8/2022) kemarin.
Bima menjelaskan M mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Pria yang bekerja sebagai petugas penyapu jalan itu mengaku sudah enam kali melakukan pencurian susu.
“M mengakui seminggu sekali mencuri susu di minimarket. Susu itu untuk anaknya yang masih berusia 2 tahun. Jadi seminggu sekali susu habis, dia beraksi. Aksi pelaku karena faktor ekonomi mendesak, sementara anaknya butuh asupan susu,” jelas Bima.
Berdasarkan hasil pendalaman, M tidak terkait dengan sindikat pencurian minimarket. Ia mengambil susu untuk anaknya.
“Niat memperkaya diri tidak ada. Dia ini juga bukan anggota sindikat manapun. Tapi murni karena untuk anaknya. Kita dalami ke keluarganya, tetangga, bahwa dia tergolong warga kurang mampu yang butuh bantuan,” terang Bima.
Atas dasar itu, pihaknya mengambil tindakan restorative justice. Pihak korban memaafkan pelaku.
“Kita laksanakan RJ. Pihak minimarket, korban beserta keluarga dan perangkat kelurahan kita hadirnya. Pihak minimarket menerima dan memaafkan,” pungkas Bima. (Din/RED)





