Surabaya, BeritaTkp.com – Gerombolan para begal jalanan pencari mangsa sepeda motor yang berada tepi jalan raya, selalu jadi momok bagi pengendara motor. Pemangsa tersebut debt collector sebagai kepanjangan nama dari lesing (eksternal red). Oknum debt collector dalam melakukan tugasnya selalu berkelompok, modus yang dilakukan dengan penyitaan secara paksa, tidak segan melukai korbannya (debitur red). Perbuatan tersebut dilakukan supaya korban ketakutan dan memberikan sepeda motornya. Para korban masih terkait masalah kredit pada lesing.
Seorang debitur yang belum mampu membayar lunas hutangnya (contohnya cicilan kreditan unit sepeda motor yang sudah jatuh tempo) adalah suatu pelanggaran hukum, yaitu melanggar perjanjian. Dalam hal demikian kreditur (dealer sepeda motor) mempunyai hak untuk menyita Unit yang telah diserahkan kepada debitur (pembeli sepeda motor) dengan alasan wanprestasi. atas alasan tersebut biasanya kreditur memberikan data fisik kendaraan pada debt collector untuk menyita Unit tersebut jika tidak mau membayar hutangnya.
Dan perlu di ketahui suatu hubungan hutang-piutang antara debitur-kreditur (pembeli dan penjual) umumnya diawali dengan perjanjian. Seorang pembeli sepeda motor secara kredit adalah debitur yang melakukan perjanjian jual-beli dengan dealernya sebagai kreditur. Jika debitur tidak melaksanakan kewajibannya melunasi kredit maka berdasarkan alasan syarat batal kreditur dapat membatalkan perjanjian tersebut, dengan batalnya perjanjian maka kreditur dapat menarik kembali Unit tersebut yang telah diserahkannya kepada debitur.
Pembatalan perjanjian itu tidak bisa turut serta merta dapat dilakukan oleh kreditur. Pembatalan perjanjian itu harus dinyatakan oleh keputusan pengadilan tanpa adanya putusan pengadilan maka tidak ada pembatalan, dan tanpa pembatalan maka kreditur tidak dapat menyita Unit yang telah diterima oleh debitur melalui debt collector. Jika kreditur tetap memaksakan diri melakukan penyitaan, maka tindakan tersebut merupakan melanggar hukum.
Dari salah satu contoh debitur yang berinisial YN yang menjadi korban pengeroyokan debt collector di jalan Bronggalan, padahal menurut korban beliau tidak mempunyai hutang angsuran Unit sepeda motor, awal dari kejadian korban di pepet oleh seorang gerombolan debt collector disuruh berhenti dan memegangi plenger sepeda motornya sambil melihat nopol kendaraan. korban bertanya ada apa mas?…depcolektor menjawab jangan banyak omong dan sambil memukul korban. korban sempet membela diri untuk mempertahankan Unitnya, tapi dengan spontan teman2 depcolektor secara bersamaan ikut mengroyok dan memukuli korban.
Tindakan menyita paksa sebuah unit kendaraan milik kreditur merupakan sebuah pelanggaran hukum, maka tindakan itu ada indikasi tindak pidana pencurian (pasal 362 KUHP) mengambil unit yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain melanggar hukum. Atas pelanggaran hukum tersebut, debitur sepeda motor berhak melaporkannya pada pihak kepolisian setempat.
Dan tentunya kita sudah dapat membayangkan perbuatan dan kelakuan debt collector dapat diancam tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, apalagi di saat emosional. kita sudah bisa membayangkan tindak pidana yang lebih kejam lagi jika depcolektor yang berlagak kayak jagoan dan gampang main pukul seperti preman. Masyarakat yang terkait perkreditan dengan salah satu finance berharap penegak hukum lakukan tindakan tegas dan sebagai pengayom masyarakat.(h’yanto)