
Mataram, BeritaTKP.com — Skandal dugaan korupsi dana siluman di DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin melebar. Setelah tiga anggota dewan resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi NTB pada Senin (1/12/2025) kembali memeriksa 15 anggota DPRD lainnya secara maraton terkait dugaan gratifikasi yang menyeret nama-nama pejabat legislatif daerah tersebut.
Sejak pukul 08.00 Wita, para anggota dewan tampak mendatangi kantor Kejati NTB dan langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan Pidana Khusus. Pemeriksaan bergilir terus dilakukan sepanjang hari.
Salah satu yang hadir, Ali Usman dari Fraksi Gerindra, membenarkan dirinya dan sejumlah anggota lain diperiksa penyidik Pidsus. Namun ia memilih irit bicara soal materi pemeriksaan.
“Ada beberapa orang tadi. Kita datang pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Untuk pertanyaan, tanya di atas,” ujar Ali singkat.
Hal senada disampaikan Sudirsyah, anggota DPRD NTB lain yang turut menjalani pemeriksaan. Baik Ali maupun Sudirsyah kompak enggan mengungkapkan detail pertanyaan penyidik.
Sementara itu, pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali, termasuk melalui pesan WhatsApp. Namun sebelumnya, Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, menegaskan adanya kemungkinan penambahan tersangka baru hingga perubahan pasal ke arah dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
“Sekarang ini kami bisa menambah pasal. Aturannya memang seperti itu,” ujarnya.
Kronologi Terkuaknya Dana ‘Siluman’ DPRD NTB
Kasus ini mencuat setelah Kejati NTB menetapkan tiga anggota dewan sebagai tersangka, yakni:
- Hamdan Kasim, Ketua Komisi IV DPRD NTB
- Indra Jaya Usman (IJU)
- Muhammad Nashib Ikroman alias Acip
Ketiganya kini ditahan di dua lembaga pemasyarakatan berbeda untuk 20 hari ke depan.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor, terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Dalam proses penyelidikan, sedikitnya 50 saksi telah diperiksa, termasuk anggota DPRD NTB, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan pihak kontraktor yang diduga menjadi pengepul dana.
Penyidik juga telah menyita lebih dari Rp2 miliar dari total 15 anggota dewan. Uang tersebut diduga hasil distribusi ilegal, dengan nilai yang diterima setiap anggota berkisar Rp150–300 juta.
“Uangnya sudah kami sita,” ujar Aspidsus, Zulkifli.
Kasus ini diusut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.(æ/red)





