Bandar Lampung, BeritaTKP.com – Kepercayaan perusahaan berakhir pengkhianatan. Seorang karyawan perusahaan pembiayaan berinisial P (35) harus berhadapan dengan hukum setelah nekat menggelapkan mobil inventaris kantor dan menggadaikannya demi menutup utang pribadi.

Modus Pinjam untuk Tugas, Berakhir Digadaikan

Kasus ini bermula di sebuah kantor pembiayaan kendaraan di kawasan Kedaton, Bandar Lampung, pada Oktober 2025. Saat itu, pelaku meminjam mobil perusahaan dengan alasan operasional pekerjaan—menarik kendaraan konsumen yang menunggak.

Namun alih-alih digunakan untuk tugas, kendaraan tersebut justru dialihkan secara ilegal.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Gigih Andri Putranto menyebut pelaku telah merancang skenario sejak awal untuk menguasai mobil tersebut.

“Mobil dipinjam dengan dalih pekerjaan, tetapi kemudian digadaikan,” ujarnya.

Istri Siri Ikut Terlibat

Aksi ini tidak dilakukan sendiri. P dibantu seorang perempuan berinisial D (33), yang diketahui merupakan istri siri pelaku.

Peran D cukup krusial:

  • Mencarikan pihak penerima gadai
  • Membantu proses transaksi ilegal

Mobil tersebut akhirnya digadaikan dengan nilai Rp34 juta.

Kabur ke Jawa, Buron Berbulan-bulan

Setelah mendapatkan uang, keduanya langsung melarikan diri ke Pulau Jawa. Selama beberapa bulan, mereka berhasil menghindari kejaran polisi. Namun pelarian itu tidak berlangsung lama. Polisi akhirnya melacak keberadaan keduanya dan menangkap mereka di wilayah Lampung Selatan pada 10 April 2026 dini hari.

Uang Habis untuk Utang dan Kebutuhan

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penggelapan tidak tersisa. Seluruhnya telah digunakan untuk:

  • Membayar utang
  • Kebutuhan sehari-hari

Pengembangan Kasus, Penadah Diburu

Kini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pihak penerima gadai yang diduga turut terlibat.

Kasus ini kembali menegaskan pola klasik kejahatan internal:
akses + kepercayaan + tekanan ekonomi = tindak kriminal.

Dan seperti banyak kasus serupa, pelarian mungkin bisa dilakukan tapi pertanggungjawaban tetap akan menyusul.(æ/red)