JAKARTA, BeritaTKP.com – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu tiga bulan, Mulai dari bulan Mei-Juli 2022. Sebanyak 35 orang tersangka dari 19 kasus jaringan narkoba Malaysia – Jakarta.
“Kita kerjasama dengan Bea Cukai baik yang Bandara Soeta maupun pusat, karena jaringan yang diungkap kali ini adalah jaringan Malaysia dan Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/7/2022).
Sebanyak 35 tersangka dalam kasus narkoba berhasil diamankan dari 19 kasus yang diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai.
“Kemudian dari kejahatan ini, penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menangkap 35 orang, dimana dari 35 orang ini terdiri dari 19 kasus, jadi 19 kasus ini 35 orang ditangkap,” ujarnya.
Zulpan menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, Sabu 86,27KG, Heroin 241 Gram, Ekstasi 135 Butir, Ganja 4,02 KG, Erimin 5 Mg 3800 butir, Tembakau Sintetis 202 gram, Cannabinoid 3,74 Kg, serta alat dan bahan pembuatan tembakau sintetis.
Zulpan menjelaskan, modus operandi ke 35 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Modusnya barang bukti jenis sabu ini sebagian besar dikamuflasekan seperti teh cina yang bermerek guan ying yang disembunyikan dan diselundupkan dalam koper atau tas koper.
Kemudian modus lainnya digunakan para pelaku kejahatan ini adalah barang bukti narkoba jenis sabu ini dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan Hydrococo.
“Kemudian modus ketiga yang digunakan adalah barang bukti ini diselundupkan melalui jasa ekspedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik,” ujarnya.
Zulpan mengatakan, kerjasama antara Direktorat berhasil mengungkap kejahatan narkoba tersebut. Dia menyebut dengan penangkapan tersebut bisa menyelamatkan 404.452 orang atau jiwa.
“Artinya kita bisa menyelamatkan hampir setengah juta orang. Apabila yang ada di depan kita ini tidak berhasil di ungkap eh penyidik PMJ,” paparnya.
Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tesangka oleh penyidik. Adapun Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 111 ayat dua jo pasal 132.
“Dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan juga maksimal hukumam mati,” pungkas Zulpan. (RED)






