Kediri, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial AW (28), warga asal Desa Kerep, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Plosoklaten, atas laporan dari Eko Setyo (33), warga Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten. AW diketahui telah mencuri handphone milik Eko dan temannya, Bagas.

Kapolsek Plosoklaten, AKP Imron menuturkan akibat dari aksi pelaku, korban kehilangan dua buah ponsel, masing-masing merk OPPO A15 warna biru dan merk VIVO Y 21 warna biru. “Pelaku kita amankan di rumahnya,” katanya, Kamis (30/3/2023) kemarin.

Imron menjelaskan, awal mula kejadian tersebut bermula ketika korban bernama Eko Setyo (33), berada di rumah dan diberitahu oleh anaknya bahwa ponsel yang sebelumnya ditaruh di atas meja ruang tamu telah tidak ada di tempat.

Lewat kejadian tersebut, Eko kemudian mencurigai teman-teman dari adiknya (Bagas) yang sempat datang ke rumah. “Dia curiga karena teman adiknya berinisial AW ini berpamitan pulang lebih dulu dengan alasan menjemput istrinya,” papar Kapolsek Plosoklaten.

Korban kemudian mendatangi rumah AW bersama saksi dan petugas dengan berpakaian preman. Usai diintrogasi akhirnya, pelaku mengakui bahwa kedua ponsel yang diambil tersebut disembunyikan di sebelah jembatan dekat tempat tinggalnya.

Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti diamankan ke Polsek Plosoklaten guna proses lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana atas kasus pencurian dengan pemberatan,” tandas Kapolsek Plosoklaten. (Din/RED)