
Blitar, BeritaTKP.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menganggarkan dana APBD sebanyak Rp 1,8 miliar untuk mengcover pembayaran bantuan iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan miskin ekstrem.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar Hendra Elvian mengatakan, kerja sama dengan Pemkab Blitar ini telah disesuaikan dengan UU Nomor 24 Tahun 2011, bahwa semua pekerja wajib mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan kerja.
Serta implementasi Inpres 02/2021 bahwa pemda memastikan seluruh pekerja ter-cover BPJS Ketenagakerjaan dan mengalokasikan anggaran untuk semua pekerja, termasuk pekerja rentan miskin ekstrem.
Penerapannya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Pekerja rentan miskin ekstrem akan mendapatkan bantuan iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
“Pada pertengahan 2022, Pemkab Blitar mengalokasikan dana sebesar Rp 1,8 miliar untuk meng-cover sekitar 15 ribu warganya yang masuk kategori pekerja rentan miskin ekstrem,” papar Hendra, dilansir dari detikjatim, Selasa (10/10/2023).
Pada akhir 2022, ada sebanyak 9.303 warga yang masuk SK Bupati dengan kemiskinan ekstrem menjadi prioritas PBI Jamsostek. Selama proses verifikasi faktual, lanjut Hendra, ternyata hanya ada sekitar 4.600 pekerja yang bisa ter-cover.
Sementara sisanya, karena faktor usia di bawah 15 tahun dan di atas 65 tahun, serta tidak bekerja atau menerima upah, maka tidak bisa ter-cover pembiayaan bantuan dari Pemkab Blitar. Sehingga pada Juni 2022, ada sisa dana sekitar Rp 1,5 miliar.
“Sementara ini proses masih terus berjalan. Aman, ada 6.000 lagi yang didaftarkan untuk mendapatkan bantuan iuran per bulan Rp 16.800,” jelasnya.
Menurut Henda, Pemda sebaliknya mensosialisasikan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan kepada warganya. Masyarkaat diimbau untuk tidak terlalu bergantung dari bantuan iuran ini, mengingat kondisi keuangan daerah yang tidak stabil. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan otomatis akan terputus ketika iuran tidak dibayar.
“Kami berharap masyarakat punya kesadaran dan tidak tergantung pada bantuan iuran ini. Karena misal, pekerja sebagai tulang punggung keluarga meninggal saat kerja, maka keluarganya akan mendapat dana Rp 42 juta. Dana itu kami harapkan dipakai modal usaha, sehingga keluarga bisa keluar dari zona miskin ekstrem,” ungkapnya.
Sementara Kadinsos Pemkab Blitar Bambang Dwi Purwanto mengatakan, PBI BPJS Ketenagakerjaan ini break down dari Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dinsos melakukan skema usulan dengan pendataan berbasis masyarakat.
Sehingga pekerja rentan miskin ekstrem yang bisa didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan diprioritaskan berdasarkan empat kategori. Pertama, sudah masuk dalam daftar SK Bupati sebagai warga dengan kemiskinan ekstrem.
Kedua, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti penyandang disabilitas yang membantu mengatur lalu lintas. Ketiga, pekerja rentan miskin lainnya, seperti penderes nila dan bakul sayur keliling. Keempat adalah nelayan.
“Verifikasi faktual kami lakukan secara berkala tiap bulan. Jadi usulan ini berdasarkan pendataan berbasis masyarakat. Sehingga peran serta masyarakat sangat dibutuhkan agar PBI ini tepat sasaran,” tandas Bambang.
Bambang menambahkan PBI Jamsostek ini datanya terpantau desa dan Pemkab Blitar. Sehingga ketika terjadi perubahan terkait kemampuan bantuan iuran menyesuaikan kondisi keuangan daerah, maka penerima bantuan akan mendapat informasi langsung.
“Kami akan sampaikan ke penerima bantuan iuran. Karena ada mekanisme dan prioritas yang harus didahulukan. Peran serta berbasis masyarakat ini penting sekali,” pungkasnya. (Din/RED)





