Jember, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial AW (58), warga asal Kecamatan Grujugan, harus berurusan dengan polisi. AW dibekuk karna berupaya memerkosa W, seorang gadis belia yang masih berusia 16 tahun. Warga yang mengetahui hal itu lantas mengutuk perbuatan pelaku. Bagaimana tidak, pelaku yang terikat hubungan kekerabatan dengan korban, dipercayai oleh orang tua korban untuk menjaga anaknya.

Saat ini, aparat telah menjebloskan pelaku ke sel tahanan Polres Bondowoso. Sementara itu, penyidik masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan pelaku. Sementara korban, juga telah menjalani Visum et Repertum (VeR).

AW saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan AW pada Sabtu (25/2/2023) akhir pekan kemarin. Tepatnya, pada saat korban meminta pelaku memperbaiki lampu di rumahnya. Diduga, karena tertarik, pria tua itu kemudian kembali lagi kerumah W untuk melancarkan kejahatannya.

Diketahui, usai memperbaiki lampu, pelaku memang segera pulang dan korban juga langsung tidur. Namun, saat korban sudah tertidur, pelaku masuk ke rumah tersebut. ditengah-tengah saat memperbaiki lampu, AW menjalankan siasat agar mudah masuk ke rumah korban. ia membuka grendel pintu belakang.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, lansia itu segera mematikan lampu yang ada. Kemudian masuk ke kamar korban dan melakukan percobaan pemerkosaan. Korban yang menyadari ada orang yang menindihnya, langsung mencubit sang kakak yang kebetulan tidur di sebelahnya, berharap kakanya terbangun.

Setelah terbangun, kakak korban menjerit. Dia berteriak meminta pertolongan. Pekikan ini membuat pelaku ketakutan dan kabur. Meski begitu, korban sempat melihat siapa sosok orang yang masuk ke dalam kamarnya.

Ternyata, selama ini korban memang tinggal hanya berdua bersama saudaranya. Kedua orang tuanya tak di rumah. Mereka bekerja dan tinggal di luar daerah. Sedangkan pelaku, merupakan orang yang dipercaya menjaga korban. Karena masih memiliki ikatan kekerabatan.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang berada di ruang tahanan polres setempat. Atas aksinya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Din/RED)