Pontianak, BeritaTKP.com – Salah seorang anggota di Polresta Pontianak, Brigadir DY harus diberikan sanksi pemberhentian secara tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Mantan anggota tersebut telah mencabuli seorang bocah yang masih di bawah umur yang melanggar aturan lalu lintas.

Pemecatan terhadap DY ini berdasarkan pada Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Barat Nomor Kep/523/X/2021.

“Pada hari ini kita saksikan bersama pemberhentian tidak dengan hormat terhadap satu orang anggota Polri dari Polresta Pontianak Kota,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Andi Herindra, Senin (22/11).

Andi mengungkapkan DY dipecat karena telah terbukti melanggar Pasal 7 dan Pasal 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Andi sangat menyayangkan sanksi pemecatan terhadap salah satunya anggotanya ini. Ia mengatakan pada dasarnya tak menginginkan ada anggotanya yang dipecat secara tidak hormat.

“Namun saya selaku Kapolresta Pontianak Kota beserta para Kapolresta sebelumnya, sudah melakukan pembinaan baik lisan, tindakan disiplin, hingga hukuman disiplin,” tuturnya.

Namun, kata Andi, dengan berbagai pertimbangan yang ada, akhirnya DY pun mesti menjalani sidang komisi kode etik.

“Yang pada akhirnya terbitlah surat keputusan dari Kapolda Kalbar tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk terus menjaga nama baik pribadi, keluarga, dan Polri.

“Dan saya tegaskan agar seluruh personel dari jajaran Polresta Pontianak Kota selalu menjaga etika moral dan perilaku yang baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri,” ucap Andi.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat seorang bocah perempuan berusia 15 tahun kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran ini terjadi di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak, pada 15 September 2020 yang lalu.

Setelahnya, Brigadir DY yang merupakan personel Satlantas Polresta Pontianak membawa korban ke pos polisi. Hingga akhirnya DY mengajak korban untuk ke sebuah hotel. Kasus pencabulan terhadap bocah tersebut pun terjadi. (RED)