Trenggalek, BeritaTKP.com – Polisi ungkap modus atau motif dari kasus pencabulan yang dilakukan oleh AS, guru sekaligus kepala sekolah salah satu SD di Kecamatan Bendungan. AS melakukan pencabulan terhadap 5 siswa sesama jenis dengan iming-iming sejumlah uang.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan pelaku melakukan pencabulan terhadap lima siswanya dalam rentang empat tahun terakhir. Seluruh korban dicabuli pelaku di dalam ruang perpustakaan.
“Modusnya itu, tersangka AS berpura-pura memanggil korban untuk membantu menata buku di ruang perpustakaan. Namun saat di dalam ruangan, pelaku justru mencabuli korban,” kata Agus, Jumat (24/2/2023) kemarin.
Guna menutupi aksi bejatnya, pelaku memberi korban sejumlah uang kepada korban setelah dilakukan pencabulan. “Ada beberapa yang dikasih uang Rp 5 ribu, tapi ada juga yang tidak diberi,” imbuhnya.
Namun saat diperiksa penyidik, pelaku masih sempat membela diri. Ia berdalih aksinya tersebut bukan tindakan pencabulan, namun hanya untuk menghangatkan tubuhnya. “Pelaku berdalih karena kedinginan,” imbuhnya.
Perbuatan cabul AS awalnya terongkar setelah salah satu siswa menceritakan perlakukan gurunya itu kepada orang tuanya. Hingga kemudian kasus tersebut dilaporkan ke kantor polisi.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Polres Trenggalek. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (Din/RED)





