
Gresik, BeritaTKP.com – Samsul Arifin, DPO kasus curanmor di Perum Oma Indah Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada Desember 2022 lalu, kini diringkus polisi saat dirinya asyik ngopi di rumahnya. Pria berusia 47 tahun yang merupakan warga asal Pabean Cantikan, Kota Surabaya tersebut sudah menjadi buronan selama satu tahun.
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengatakan penangkapan tersangka Samsul merupakan pengembangan dari tersangka bernama M Suwandi. Sebelum mengamankan Samsul, polisi terlebih dahulu menangkap Suwandi dan dilakukan proses hukum oleh Unit Reskrim Polsek Menganti. “Dari situlah, kita mengantongi identitas pelaku lainnya yaitu SA ini. Kita sudah pantau selama satu tahun. Pas anggota melihat pelaku, langsung kita amankan,” kata Roni, dikutip dari detikJatim, Jumat (5/1/2023).
Penangkapan tersebut berhasil setelah anggota Polsek Menganti bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selama ini pelaku memang bersembunyi dari pengejaran polisi.”Tapi ketika mendapat laporan pelaku sudah pulang ke rumah, kita langsung mengamankan pelaku di rumahnya. Saat itu pelaku sedang santai sembari minum kopi,” tambahnya.
Tak hanya mengamankan Samsul, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sarana yang digunakan melakukan pencurian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan nopol L 6113 KC di wilayah menganti Gresik. “Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Menganti untuk dilakukan Proses lebih lanjut,” lanjutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Din/RED)





