Bupati Nganjuk Terkena OTT KPK

319

Nganjuk, BeritaTKP.Com – Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penangkapan ini dilakukan tim Satgas KPK lantaran Taufiqurrahman diduga terlibat dalam tindak pidana suap.

Dalam OTT ini KPK selain mengamankan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman juga mengamankan 15 orang lainya tak hanya itu KPK juga menyita segepok uang sebagai barang bukti. Juru Bicara KPK Febri Diansyah, juga membeberkan modus praktik suap yang diduga melibatkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.”Diamankan uang dalam bentuk mata uang rupiah, tentu terkait dengan kewenangan yang bersangkutan sebagai kepala daerah,” kata Febri di KPK, Rabu (25/10/2017).

Meski begitu, Febri masih belum mau menyebut nama jelas sang bupati yang diciduk tersebut. “Yang bisa disampaikan saat ini adalah ada kepala daerah di salah satu Kabupaten di Jawa Timur,” ungkapnya.Namun Febri memastikan bahwa sang bupati pernah berurusan dengan KPK sebelumnya dalam kasus beda.”Dulu KPK memang pernah menangani juga, tapi tidak bisa diselesaikan, namun kasus itu dilimpahkan berdasarkan perintah dari hakim praperadilan,” ungkapnya.

Polda Jatim juga  membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurahman. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak KPK sedang melakukan operasi di Nganjuk siang ini.

“Tadi pukul 14.00 WIB hari ini, KPK meminta pihak kami secara resm untuk meminjam ruangan Polres Nganjuk guna melakukan pemeriksan terhadap Bupati,” kata Kombes Frans Barung dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu(25/10/2017).

Sayangnya, Barung belum bersedia menjelaskan secara terperinci atas penangkapan bupati yang diusung PDIP itu. “Nanti biar KPK saja yang menjelaskan,” pungkasnya secara singkat.Atas status tersangka itu, Taufiqurrahman lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Maret 2017, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terhadap Taufiqurrahman.

Sementara itu Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku terkejut dengan informasi Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Jika informasi itu benar adanya, maka PDI Perjuangan langsung melakukan pemecatan seketika kepada yang bersangkutan dari posisinya sebagai kader partai,” tegasnya melalui rilis yang diterima beritajatim.com.

Dan di luar itu, Hasto menegaskan bahwa PDI Perjuangan sudah berulangkali mengingatkan Taufiqurrahman dalam posisinya sebagai Bupati Nganjuk untuk tidak main-main dengan perilaku yang melanggar hukum. Bahkan, posisi Taufiqurrahman di internal PDI Perjuangan juga sudah dibebastugaskan dari jabatan Ketua DPC PDI Perjuangan Nganjuk sejak tanggal 26 Januari 2017 lalu, karena faktor kedisiplinan.”Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi organisasi dan dibebastugaskan dari jabatan Ketua DPC sejak tanggal 26 Januari lalu,” kata Hasto.

Sebagai bentuk ketegasan PDI Perjuangan memberikan sanksi kepada Taufiqurrahman, di Pilkada Nganjuk pihaknya tidak memberikan rekomendasi yang diperjuangkan bersangkutan dan menginginkan agar PDI Perjuangan mencalonkan istrinya. “PDI Perjuangan tegas, tidak mencalonkan sosok yang dikehendaki oleh saudara Taufiqurrahman,” tegas Hasto.

Hasto kembali menegaskan, bahwa sebenarnya Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri selalu mengingatkan kader-kadernya yang dipercaya sebagai penyelenggara negara untuk tidak main-main dengan praktik pelanggaran hukum. “Dan ancaman sanksinya sangat tegas bahwa siapapun yang terkena OTT oleh KPK, maka saat itu juga partai langsung mengeluarkan surat pemecatan,” pungkasnya.

Sebelumnya Taufiqurrahman sendiri pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016. Kader PDIP itu menjabat sebagai Bupati Nganjuk dua periode, yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018.Namun, Taufiqurrahman lepas jeratan tersangka KPK setelah menang di praperadilan. KPK pun akhirnya melimpahkan kasus Taufiqurrahman itu ke Kejaksaan Agung.
Dari informasi yang dihimpun, uang suap yang diterima diduga untuk modal kampanye keluarga Taufiqurrahman serta jual beli jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Taufiqurrahman diketahui telah tiga kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK, Berdasar laman acch.kpk.go.id, Taufiqurrahman menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 28 Maret 2007 sebagai Bupati Nganjuk periode 2008-2013, pelaporan kedua dilakukan Taufiqurrahman saat akan kembali berlaga di Pilkada Nganjuk pada 27 Agustus 2012. LHKPN berikutnya diserahkan Taufiqurrahman usai terpilih sebagai Bupati Nganjuk periode 2013-2018 pada 6 Oktober 2014. Dalam laporan terakhirnya, Taufiqurrahman mengklaim memiliki total harta Rp 21.431.634.907. Jumlah ini meningkat dibanding LHKPN sebelumnya dengan total harta Rp 20.210.101.164.

Dalam LHKPN terakhir, Taufiqurrahman memiliki 42 kendaraan dengan rincian 35 unit mobil dan 7 unit motor. Secara total, seluruh kendaraan ini diklaim Taufiqurraham bernilai Rp 3.762.700.000.Selain itu, dia juga tercatat punya 70 bidang tanah dan bangunan dengan luas yang bervariasi senilai Rp 8.221.444.050. Tanah dan bangunan milik Taufiqurrahman sebagian besar tersebar di Jombang, yakni 64 bidang. Sisanya, satu bidang tanah dan bangunan milik Taufiqurrahman berada di Nganjuk, dua bidang di Kediri, dua bidang Malang dan satu bidang lainnya di Surabaya.

Taufiqurrahman juga memiliki sejumlah usaha, yakni lima usaha pertambangan, satu unit mesin paving, satu unit tandem dan satu unit eksavator. Seluruh unit usaha Taufiqurrahman ini senilai Rp 5.752.500.000. Tak hanya itu, Taufiqurrahman juga memiliki giro dan setara kas senilai Rp 2.953.438.357. Taufiqurrahman memiliki piutang sebesar Rp 443.127.500.  @haryono