Kediri, BeritaTKP – Mas Bup Dhito panggilan akrab Hanindhito Himawan Pramana Bupati Kediri pada Kamis (6/5/2021) pukul 09.30 WIB telah melakukan OTT kepada Camat Purwoasri terkait kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan Camat berinisial M meminta uang setiap Kepala Desa, masih terkumpul 15 Kades dengan total Rp 15 juta berkedok untuk THR Camat, bertempat di Balai Desa Ketawang Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.
Hasil dari OTT Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana akrab disapa Mas Bup Dhito disampaikan dalam rilis didampingi Kepala BKD Kabupeten Kediri M.Solikin dan Inspektur Inspektorat Nono Soekardi bertempat di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri.
Dalam jumpa pers bertempat di Pendopo Panjalu Jayati pada Sabtu (15/05), Bupati Kediri akrab disapa Mas Bup didampingi Kepala BKD, Solikin dan Kepala Inspektorat Nono Sukardi menyampaikan terkait OTT dilakukan di wilayah Purwoasri pada 6 mei sekira pukul 09.00 wib.
“Atas dasar informasi masyarakat dan diperkuat keterangan sejumlah kepala desa dan bendahara desa, pada 6 Mei 2021, saya mendatangi Balai Desa Ketawang sekira jam 9 pagi. transaksi terjadi di balai desa dan terkumpul uang 15 juta. Sebenarnya video dan foto-foto saya ada, tapi saya minta kepada seluruh pihak agar tidak dipublikasi,”
Kemudian terang Bupati, pada Selasa tanggal 11 Mei 2021 di ruang rapat Inspektorat telah diadakan rapat koordinasi dihadiri Inspektorat, BKD, BPKAD dan Bagian Hukum. Dengan agenda membahas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang dispilin Pegawai Negeri Sipil oleh Camat Purwoasri dan Kasi Pemberdayaan Desa “Bahwa pada tanggal 4 Mei jam 17.30 setelah buka puasa, saya sudah himbau melalui group kepada seluruh pejabat agar tidak ada penarikan THR. Bahkan Camat Purwoasri juga saya telepon pada malam itu saya telepon. Untuk mengembalikan uang yang sudah ditarik dan menghentikan penarikan ini. Setiap desa disuruh setor 1 juta, jika ada 23 desa maka total ada 23 juta. Saya Sudah ingatkan dan tidak diindahkan maka inspektorat harus memproses ini,” tegasnya.
Mas Bup Dhito menambahkan awalnya dari masing-masing Bendahara Desa besaran yang disepakati Rp 1, 5 juta tiap desa. Namun, ada beberapa desa merasa keberatan sehingga disepakati Rp 1 juta per desa. Ironisnya dana itu diambilkan dari pendapatan asli desa.”Saat ini Pemerintah Kabupaten Kediri, sudah memberikan sanksi pada Camat Purwoasri, serta Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Purwoasri. Keduanya diberikan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah, ” Hasil penilaian Inspektorat Kabupaten Kediri pungli yang dilakukan Camat Purwoasri sudah termasuk pelanggaran berat dan selanjutnya kita melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait, antara Bagian Hukum, Badan Kepegawaian Daerah, Sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun. Dugaan pelanggaran PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Pihaknya juga menunggu rekomendasi dari Provinsi Jawa Timur dilanjutkan ke Kemendagri menunggu disetujui, ” ucapnya.
Mas Bup juga menyayangkan atas kejadian Camat Purwoasri yang melakukan pelanggaran berat ini. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan kasus ini karena harus melalui aturan melalui rekomendasi Provinsi Jatim diteruskan ke Pusat terkait sanksi yang dilakukan Camat dan Kasi PMD tersebut”Kedepan mungkin harus diusulkan ada perubahan pada aturannya ketika ada kasus seperti Camat Purwoasri melakukan pelanggaran berat seperti ini.” (Mur)





