Bangkalan, BeritaTKP.com – Bupati Non-Aktif Bangkalan R. Abdul Latief Amin Imron divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta Susider 4 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Sedangkan untuk uang pengganti Rp9,7 miliar, subsider 3 tahun kurungan penjara, dalam kurun waktu 1 tahun pengembalian, dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun.

Majelis hakin menerapkan sejumlah pasal untuk menjerat Ra Latief, yakni pasal 12a ayat UU nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001, 12b ayat (1) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001, pasal 12b ayat (2) UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20/2001 dan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, walaupun terlampau lebih rendah dari tuntutan sebelumnya, pihaknya memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan dari jaksa. “Tuntutan kami terhadap terdakwa mulai tuntutan pertama kedua dan ketiga itu terbukti semua, serta uang pengganti sesuai yang kami tuntut,” jelasnya, Selasa (22/8/2023).

Sedangkan saat ditanya terkait proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi terdakwa, Rikhi menuturkan pihaknya akan mempelajari lagi isi putusan. “Akan kami pelajari lagi dan kami akan melihat unsur kejahatan pihak tersebut layak tidaknya kami fokus ke perkara ini dulu,” paparnya.

Dilansir dari Bangsaonline, terkait upaya hukum banding, pihak JPU akan melakukan pertimbangan dengan anggotanya. “Kami akan pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya hukum,” terangnya.

Sementara Kuasa Hukum Terdakwa Suryono Pano saat ditanya oleh majelis perihal apakah akan melakukan upaya hukum, pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu. “Untuk apakah akan menempuh upaya hukum selanjutnya, kami akan pikir-pikir dulu,” pungkasnya.

Diketahui, Bupati Bangkalan Latief Amin Imron ditangkap oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama lima orang kepala dinas atas kasus jual beli jabatan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah sejumlah kantor dinas dan ditemukan dugaan korupsi. (Din/RED)