Tulungagung, BeritaTKP.com – Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi untuk reka kembali adegan pembunuhan terhadap korban Risma (23), gadis muda asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol. Rekonstruksi yang digelar pada Selasa (28/2/2023) kemarin, menghadirkan tersangka Mustakim (26), mantan kekasih korban, yang sekaligus warga asal Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Rekonstruksi dilakukan sebanyak 69 adegan di tiga lokasi. Pertama di Mapolres Tulungagung, untuk menggantikan pantai tempat keduanya bertemu sebelum di TKP pembunuhan. Kedua di rumah korban, dan yang ketiga di pinggir sungai, tempat tersangka membuang handphone milik korban.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, selama jalannya rekonstruksi, peran tersangka digantikan oleh salah satu anggota polisi. “Itu karena tersangka masih sakit, dan tidak bisa memeragakan adegan dalam rekonstruksi yang dibutuhkan,” ujarnya.
Agung memastikan, semua adegan dalam rekonstruksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah disampaikan tersangka kepada penyidik Polres Tulungagung. “Tidak ada adegan tambahan, semua sesuai dengan BAP,” ucapnya.
Agung menyebut, adegan krusial yang menyebabkan korban meninggal dunia ada di urutan adegan 50 sampai adegan ke-60. Adegan itu terjadi di dalam kamar korban. Mulai saat tersangka masuk ke dalam kamar, kemudian korban memberikan perlawanan, terjadinya pembunuhan, hingga persetubuhan.
“Itu adegan yang krusial. Saat tersangka masuk kamar, kemudian korban sempat mendorong dan melawan tersangka namun langsung dihabisi dengan golok yang dibawanya,” jelasnya.
Agung mengungkapkan, pasca rekonstruksi ini selanjutnya pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan nerencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman 20 tahun penjara. (Din/RED)