Tulungagung, BeritaTKP.com – Usut kasus pembunuhan gadis asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, yang berinisial AF (23). Polres Tulungagung akhirnya menetapkan kekasih korban yang bernama Mustakim (26), lelaki asal asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu sebagai buronan.

“Sudah kita tetapkan sebagai buron. Kita sampaikan juga kepada anggota lain untuk menjadi perhatian,” terang Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, Selasa (17/1/2023).

Mustakim, DPO kasus pembunuhan gadis asal Desa Junjung.

Agung menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini dan menetapkan teman dekat korban itu sebagai DPO. Tujuannya guna membatasi ruang gerak dan memudahkan proses penangkapannya. “Tim khusus ini sudah kita bentuk, untuk mempercepat pengungkapannya,” ucapnya.

Agung menjelaskan, Mustakin dijadikan sebagai buronan, pasalnya lelaki tersebut adalah orang terakhir yang menemui korban sebelum korban ditemukan meninggal di rumahnya pada Senin (19/12/2022) lalu dengan 10 luka tusuk di sekujur tubuh korban. “Kita sudah lakukan pendalaman, dan orang ini adalah orang terakhir yang bertemu korban,” tuturnya.

Menurut Agung, setidaknya lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap kasus ini. Dan buron tersebut sudah menghilang sejak pertama kali AF ditemukan meninggal di dalam kamarnya.

AF pertama kali ditemukan meninggal pada Senin pagi oleh ayahnya yang hendak membangunkannya. Ketika itu ayah korban yang hendak ke sawah curiga, karena tak biasanya anaknya belum bangun di jam segitu. Padahal, selama ini korban selalu bangun menjelang subuh untuk salat berjemaah. (Din/RED)