
Sumenep, BeritaTKP.com – Buntut kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) dan kantor BPMP-KB, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Polres Sumenep melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan, yakni penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.
Diketahui, Tim Penyidik Polres Sumenep sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka. Namun saat akan dilimpahkan ke Kejari, ternyata hanya tiga tersangka yang ada di tempat. Sedangkan tiga lainnya tidak ada saat akan dilakukan penjemputan.
Tiga tersangka yang ditahan tersebut masing-masing berinisial ABM, warga Kota Malang, kemudian MAQ warga Kecamatan Bluto, dan AE warga Kecamatan Kota Sumenep. Sementara, tiga tersangka yang kabur adalah IM, warga Kecamatan Lenteng, MW warga Kabupaten Bangkalan, dan EWN warga Kabupaten Tulungagung.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep, membenarkan memang benar adanya bahwa Donny Suryahadi Kusuma mengungkap, memang ada 6 berkas dari 6 tersangka dalam kasus tersebut. Namun dalam pelimpahan tahap II, ternyata hanya 3 orang yang diserahkan ke Kejaksaan.
“Alasannya kenapa kok hanya 3 orang dan 3 lainnya kemana? Silahkan tanyakan langsung ke penyidik Polres. Yang jelas kami menerima pelimpahan tersangka hanya 3 orang itu,” paparnya, Sabtu (15/7/2023).
Menurut Donny, penahanan tiga tersangka tersebut berdasarkan alat bukti, serta dengan alasan objektif dan subjektif. “Alasan subjektifnya, para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindakan yang sama. Sedangkan alasan objektifnya, para tersangka dalam kasus ini diancam hukum pidana diatas 5 tahun penjara,” terangnya.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka tersebut ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 13 Juli 2023 sampai 1 Agustus 2023. “ketiga tersangka itu kita titipkan di Rutan Klas IIB Sumenep,” ujarnya.
Donny menjelaskan, peran ketiga tersangka dalam kasus tersebut berbeda-beda. ABM berperan sebagai konsultan perencana yang membantu membuatkan laporan atas pekerjaan gedung Dinkes BPMP dan KB Tahun Anggaran 2014 yang sumber dana nya dari APBD Sumenep.
“Kalau inisial MAQ ini perannya sebagai seorang kuasa direksi atas PT pemenang proyek dalam pekerjaan gedung Dinkes. Semetara si AE adalah Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK yang merupakan PNS di lingkungan Pemkab Sumenep” terangnya.
Dalam kasus korupsi gedung dinkes ini, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 20/2021 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1e KUH Pidana. “Ancaman hukumannya, pidana penjara di atas 5 tahun,” terang Donny. (Din/RED)





