BADUNG, BeritaTKP – Jajaran Kepolisian Daerah Bali bergerak cepat mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA (27). Pria tersebut ditangkap atas dugaan melakukan tindakan asusila atau mesum di pekarangan rumah warga di kawasan Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, mengungkapkan bahwa pelaku diringkus pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 12.00 WITA saat hendak melarikan diri kembali ke negara asalnya.

“Kepolisian berhasil mendeteksi ciri-ciri pelaku dan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,” ujar Kombes Ariasandy.

Tim gabungan segera bergerak cepat mencegat pelaku di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebelum ia sempat naik ke pesawat untuk kabur ke Australia.

Kronologi Kejadian dan Pengakuan Pelaku

Kasus ini sebelumnya sempat viral di berbagai platform media sosial setelah rekaman videonya beredar luas dan meresahkan masyarakat. Berdasarkan keterangan kepolisian dan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 18.29 WITA.

Pemilik rumah sekaligus saksi mata berinisial NKW (47) terkejut mendapati aksi tak senonoh tersebut di pekarangan rumahnya saat hendak menghaturkan sesajen. Saksi sempat meneriaki kedua pelaku, namun tidak dihiraukan. Setelah melakukan tindakan asusila selama kurang lebih 15 menit, pelaku dan seorang wanita pasangannya meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki.

Dalam interogasi awal di Mapolres Badung, BA mengakui perbuatannya. Ia berdalih bahwa insiden tersebut terjadi dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol setelah sebelumnya bertemu dengan seorang wanita di sebuah beach club setempat.

Ancaman Hukum dan Imbauan Tegas Polda Bali

Saat ini, tersangka BA telah ditahan di Mapolres Badung untuk menjalani pemeriksaan intensif, sementara pihak kepolisian juga berkoordinasi erat dengan pihak Imigrasi terkait status hukum keimigrasiannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.

Polda Bali menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum maupun tindakan yang mencederai norma adat dan ketertiban umum di Pulau Dewata. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk senantiasa menghormati hukum dan budaya setempat.(æ/red)