
Banten, BeritaTKP.com – Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berdampak langsung pada Ajat (37), pedagang es keliling asal Lebak, Banten. Saat menjalani perawatan cuci darah di RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung, ia mendapati status kepesertaannya mendadak tidak aktif.
Dalam kondisi lemas pascatindakan medis, Ajat dan keluarganya harus berhadapan dengan proses administrasi yang dinilai berbelit.
“Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif. Istri saya harus menempuh perjalanan satu jam ke Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinsos, tapi ditolak dan disuruh pindah ke jalur mandiri,” ujar Ajat dalam keterangan pers Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Selasa (10/2/2026).
Bagi Ajat, opsi beralih ke kepesertaan mandiri bukan perkara mudah.
“Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini,” katanya.
KPCDI Soroti Dampak Sistem Verifikasi Data
KPCDI mengecam penonaktifan mendadak kepesertaan PBI yang dialami sejumlah pasien penyakit kronis, terutama pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin.
Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menegaskan bahwa bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan pilihan, melainkan kebutuhan medis mendesak.
“Banyak pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, namun justru dihentikan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif. Ini bukan sekadar urusan administrasi; ini soal hidup dan mati,” ujarnya.
Menurut KPCDI, sedikitnya 30 laporan serupa telah diterima dari pasien atau keluarga yang mengalami penonaktifan PBI secara tiba-tiba. Meski sebagian berhasil dipulihkan melalui proses administrasi ulang, komunitas menilai sistem verifikasi data masih bermasalah dan berisiko fatal.
Dinilai Berisiko Tingkatkan Ancaman Kesehatan
Tony menilai kebijakan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat meningkatkan risiko komplikasi serius bagi pasien kronis.
“Ketika pasien pulang tanpa tindakan medis karena masalah administrasi, itu berarti negara membiarkan risiko keracunan darah, sesak napas, hingga kematian,” tegasnya.
KPCDI meminta pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, untuk:
- Menghentikan pemutusan sepihak status PBI bagi pasien penyakit kronis.
- Melakukan verifikasi medis aktif sebelum penonaktifan.
- Memberikan notifikasi resmi minimal 30 hari sebelum kepesertaan dinonaktifkan.
- Menyediakan mekanisme reaktivasi instan di fasilitas kesehatan bagi pasien dalam kondisi darurat.
“Kebijakan yang mengorbankan pasien sakit kronis tidak dapat dibenarkan. Nyawa manusia bukan objek eksperimen kebijakan,” ujar Tony.(æ/red)





