
Malang, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Lowokwaru dan Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan seorang pria bernama Eko Waluyo terkait kasus pencurian. Pria berusia 30 tahun tersebut telah melakukan aksi pencurian dengan membobol sebuah konter handphone di Malang.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto menjelaskan bahwa pembobolan konter handphone itu terjadi pada Senin (3/1/2022) sekitar pukul 01.00 wib di konter yang terletak di Jalan Kertopamuji, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Malang.
Eko Waluyo yang merupakan warga Dusun Losari, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto memang sengaja datang ke Kota Malang, untuk mencari sasaran toko ataupun ruko yang sudah tutup.
“Setelah berkeliling, tersangka pun akhirnya mendapatkan sasarannya. Dengan memakai kapak yang telah disiapkan sebelumnya, tersangka merusak dan membobol pintu konter handphone yang terbuat dari seng,” pungkasnya, Rabu (12/1/2022).
Usai merusak pintu konter, tersangka lalu masuk ke dalam konter dengan cara membuka gerendel kunci. Setelah itu, tersangka pun melancarkan aksi pencurian.
“Dalam aksinya tersebut, tersangka berhasil mengambil 15 ponsel berbagai merek dan 3 buah laptop. Setelah itu, tersangka langsung kabur melarikan diri,” terangnya.
Keesokan paginya, korban pemilik konter kaget melihat konternya dalam kondisi berantakan dan beberapa barang telah hilang. Korban pun lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lowokwaru.
Setelah mendapatkan laporan, anggota Reskrim Polsek Lowokwaru langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mendapatkan identitas tersangka.
“Pada Rabu (5/1/2022) dini hari, tersangka berhasil diamankan di rumah kosnya yang berada di Jalan Kertosentono, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru bersama barang bukti,” urainya.
AKBP Deny Heryanto juga menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa lima dus handphone, kapak, dan uang tunai senilai Rp 63 ribu.
“Jadi, tersangka ini telah menjual seluruh barang curiannya. Dan uang hasil penjualannya digunakan tersangka untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang lama.
“Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun,” tandasnya.
Tersangka Eko Waluyo mengaku telah menjual seluruh barang curiannya tersebut kepada kenalannya di media sosial.
“Saya punya kenalan di Facebook, dan seluruh barang curian saya jual ke kenalan saya itu. Saya jual semuanya senilai Rp 1,5 juta dan uangnya saya gunakan untuk membayar hutang,” akunya.
Hingga saat ini, pihak Unit Reskrim Polsek Lowokwaru bersama dengan Satreskrim Polresta Malang Kota terus menyelidiki kasus itu dan memburu penadah barang curian tersebut. (k/red)