Kabupaten Blitar, BeritaTKP.com – Tindakan Kapolres Blitar, AKBP Rivanda, S.I.K., yang diduga memblokir nomor WhatsApp sejumlah jurnalis dan wartawan, menuai kecaman keras dari Kordinator Lembakum Indonesia Korwil Jawa Timur. Aksi tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi dan memperburuk relasi antara aparat penegak hukum dengan insan pers.

Pemblokiran itu disebut terjadi saat jurnalis dan wartawan berupaya melakukan konfirmasi pemberitaan. Alih-alih memberikan klarifikasi, akses komunikasi justru ditutup. Sikap ini pun memantik kritik keras dari berbagai pihak, salah satunya Kordinator Lembakum Korwil Jatim.

Kordinator Lembakum Indonesia yang dikenal sebagai advokat senior Surabaya, Haji Haryo Ananto, S.H., M.Hum., sangat menyayangkan tindakan Kapolres Blitar yang kurang profesional tersebut sebagai sinyal buruk bagi kebebasan pers.

“Polisi model begini hampir pasti banyak tidak benarnya, alias polisi bobrok. Karena itu dia takut pada warga, apalagi kepada insan pers,” ujarnya melalui telepon via WhatsApp, pada hari Minggu (1/3/2026).

Haji Haryo Ananto, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa jurnalis dan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial yang dilindungi Undang-Undang Pers 1945. Upaya menghindari konfirmasi justru memunculkan kecurigaan publik.

“Jurnalis dan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Upaya menghindari konfirmasi justru memunculkan kecurigaan publik,” katanya.

Kritik terbuka dari Andik Ruseno, Wakil Sekretaris LSM LIRA, diharapkan menjadi alarm bagi institusi kepolisian untuk melakukan evaluasi internal. Keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik dinilai mutlak diperlukan guna memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.(Tim Investigasi/I’m)