Jawa Barat, BeritaTKP.com – Salah seorang pengurus pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tega mencabuli 20 santriwatinya.
Peristiwa miris itu sudah terjadi sejak tahun 2019 hingga September 2020 silam yang dilakukan di lingkungan pesantren.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan bahwa awal terjadi perbuatan cabul tersebut berawal dari korban yang mengeluhkan sakit kakinya, lalu tersangka yang berinisial WA ,37, mengobatinya dengan cara memijatnya, namun tidak kuasa menahan birahi ketika melihat tubuh korban.
“Menurut pengakuan korban, dirinya disetubuhi oleh pelaku saat berada di lantai 2 asrama putri sebanyak 20 kali. Namun pengakuan tersangka hanya melakukan aksi cabulnya sebanyak 3 kali kepada korban, nanti kita akan perdalam kembali pernyataan korban dan tersangka,” ujar Dedy, Rabu (16/2/2022).
Dedy menambahkan bahwa tersangka yang merupakan warga asal Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi, melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan modus mengobati korban juga akan membantu keluarga korban yang sedang mengalami masalah.
“Jumlah korban santriwati di Pondok Pesantren tersebut berjumlah 3 orang dan terungkap ketika korban bercerita kepada neneknya, lalu neneknya bercerita kepada ibunya dan ibunya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian,” jelas Dedy menambahkan keterangan.
Akibat perbuatannya oknum pengurus pondok pesantren tersebut kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan dikarenakan korban lebih dari satu maka dikenakan pasal 81 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Ketiga santriwati korban tersangka kini semuanya sudah keluar dari pondok pesantren tersebut. Kami sudah menahan tersangka dan sekarang Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi sedang dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan,” pungkasnya. (RED)






