Foto: Polisi saat mengamankan HF di Mapolsek Maulafa, Kota Kupang, NTT. (Dok. Polsek Maulafa)

Kupang, BeritaTKP.com – HF pria paruh baya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, tega memperkosa putrinya FF (18). Mirisnya lagi, FF saat ini tengah hamil empat bulan akibat perbuatan bejat HF. Pria berusia 52 tahun itu memerkosa FF berulang kali sejak beberapa bulan lalu.

“Kejadiannya itu sejak korban baru kelas I SMA dan sudah berulang kali hingga hamil empat bulan,” ungkap Kapolsek Maulafa AKP Nuryani Trisani Ballu dikutip dari detikBali, Kamis (18/1/2024).

Nuryani mengungkapkan kejadian itu bermula saat HF dan FF hanya berdua di rumahnya pada pertengahan September 2023. Tiba-tiba, HF mengajak FF masuk ke kamar tidur untuk berhubungan badan.

Namun, FF menolak. Tetapi HF terus memaksa dan mengancam membunuh anak tirinya itu. FF yang ketakutan akan ancaman ayah tirinya dan merasa tak berdaya diperkosa oleh HF. Peristiwa itu terjadi berulang kali hingga FF hamil.

“Selama ini, korban tinggal bersama dengan ibunya karena sudah menikah dengan pelaku. Terjadi persetubuhan paksa dengan bentuk ancaman,” jelas Nuryani.

Lantaran mengetahui putrinya hamil, Nuryani melanjutkan, ibu FF berinisial RS perbuatan HF ke Polsek Maulafa pada Selasa, 16 Januari 2024 dengan laporan polisi nomor LP/B/6/I/2024/Sektor Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

“Saat ini kami sudah amankan pelakunya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (æ/RED)