Kudus, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial FS ditahan Polres Kudus atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus. Dalam aksinya, tersangka mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah anggota DPRD setempat untuk meyakinkan korban.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan bahwa FS telah ditahan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti.

“Tersangka FS sudah kami tahan,” ujar AKBP Heru saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).

Janjikan Pekerjaan, Minta Uang Rp25 Juta

Dalam penyelidikan terungkap, korban berinisial UA (28), warga Kabupaten Jepara, dijanjikan dapat bekerja sebagai pegawai di RSUD Kudus sejak 2024. Untuk memuluskan proses tersebut, tersangka meminta sejumlah uang yang disebut sebagai biaya pengurusan.

Kanit Tipikor Polres Kudus Iptu Arief Gunawan menjelaskan bahwa total uang yang diserahkan korban mencapai Rp25 juta dan diberikan dalam tiga tahap.

“Modusnya, tersangka menjanjikan korban bisa bekerja di RSUD dengan meminta uang sebesar Rp25 juta. Setelah uang diserahkan, korban tidak kunjung mendapatkan panggilan kerja,” terang Iptu Arief.

Gunakan Klaim Relasi sebagai Modus

Salah satu cara yang digunakan tersangka untuk meyakinkan korban adalah dengan mengaku memiliki relasi dekat dengan anggota DPRD. Dengan klaim tersebut, korban percaya bahwa proses penerimaan kerja dapat diatur.

Dari hasil penyidikan, uang yang diterima diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman percakapan yang memperkuat dugaan penipuan.

Polisi Buka Kemungkinan Korban Lain

Saat ini, kasus tersebut tengah diproses dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus. Hingga kini baru satu korban yang melapor, namun polisi membuka kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Polres Kudus mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang dan segera melapor apabila merasa menjadi korban.(æ/red)