INHU, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Melalui jajaran Polsek Peranap, Polres Inhu berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Dusun IV Sei Ubo, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian S. Siregar, S.I.K., M.Si melalui Ps. Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, S.H pada Jumat (22/08/2025).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 15 / VIII / 2025/ SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK PERANAP / POLRES INHU / POLDA RIAU, tanggal 08 Agustus 2025, pelapor bernama Malfi Indodidari, anggota Polri yang bertugas di Aspol Peranap, menerima informasi bahwa seorang pria diduga kuat kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan Simpang Jegkol Dusun IV Sei Ubo.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Reskrim Polsek Peranap, pelaku yang diketahui bernama Rama Dika Prakoso alias Dika (25), seorang petani asal Dusun IV Sei Ubo, berhasil diamankan pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 WIB saat mengendarai sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat kotor 1,40 gram, yang dibungkus dalam dua plastik klip kosong dan disimpan dalam kotak rokok merek Sempurna Mild,” ujar AIPTU Misran.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aktivitasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang pria bernama Norman yang berdomisili di wilayah yang sama. Namun ketika petugas mendatangi rumah Norman, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri.

“Saat ini pelaku Rama Dika Prakoso beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Peranap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap saudara Norman masih terus dilakukan,” jelas AIPTU Misran.

Kapolres Inhu, melalui Ps. Kasi Humas, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba, terlebih di kawasan desa yang menjadi sasaran empuk jaringan pengedar.

“Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba, baik di kota maupun di desa. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, hingga ke pelosok wilayah,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku Rama Dika Prakoso disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Inhu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diyakini menjadi kunci utama dalam memerangi narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.(æ/red)