Ponorogo, BeritaTKP.com – Wahyu Alipal Imron (WAI) atau Jolodong, pencuri alat pertanian seperti generator maupun dinamo kini berhasil diringkus oleh anggota satreskrim Polres ponorogo. Penangkapan dilakukan pada 10 Juli 2022.

“Aksi pertama pada 22 Juni 2022 lalu. Tertangkap 10 Juli 2022. Setelah 12 hari beraksi,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Senin (18/7/2022).

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan,  kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kehilangan alat pertaniannya. Kemudian dilaporkan ke Polsek Babadan.

“Saat itu TKP-nya ada di Babadan. Tim turun melakukan penyelidikan. Hingga menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, ” kata AKP Nicolas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah melakukan aksinya di 13 lokasi. Namun yang sudah melaor baru 9 orang atau 9 lokasi. Barang bukti yang diambil dari pelaku adalah dinamo, diesel, alat-alat atau sarana yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Sampai saat ini masih pelaku tunggal. Kami masih melakukan pendalaman,” tegas AKP Nicolas.

Menurutnya, 13 TKP tidak hanya di Kecamatan Babadan. Namun menyebar di seluruh wilayah Bumi Reog. Modusnya, pria berusia 24 tahun itu memetakan lokasi saat siang hari. Kemudian pada malam hari beraksi melakukan pencurian. Hasil curian kemudian dijual dirongsokan. Satu kilogram dijual Rp7 ribu.

Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP jo 65, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Din/RED)