NTT, BeritaTKP.com – Aksi penipuan pembelian sapi menggunakan uang mainan memicu kemarahan warga Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Dua pria pelaku penipuan akhirnya dikeroyok warga sebelum berhasil diamankan polisi.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen mengatakan kedua pelaku telah resmi dilaporkan dalam kasus yang teregister dengan nomor LP/B/534/XII/2025/SPKT/Polres TTS/Polda NTT.

Dua pelaku tersebut adalah Groventus Tode (20), warga Desa Tuasene, dan Semi Kake (20), warga Desa Fatukoko, Kecamatan Mollo Barat. Keduanya datang ke Desa Nulle menggunakan mobil pick up Suzuki Carry DH 8101 CA untuk menjalankan aksinya.

Modus: Tawar Sapi, Bayar Pakai Uang Mainan

Pelaku pertama kali menipu Nikodemus Lenamah (35). Mereka membeli seekor sapi berusia satu tahun seharga Rp10 juta, setelah menawar dari harga awal Rp12,5 juta.

“Setelah deal, mereka langsung mengangkut sapi itu ke atas mobil pikap,” ujar Kapolres.

Namun pembayaran dilakukan menggunakan uang mainan pecahan Rp100 ribu.

Aksi serupa dilakukan kepada korban kedua, Marselina Missa (55). Pelaku membeli seekor sapi berusia 1,5 tahun seharga Rp12,5 juta, juga dengan uang mainan.

Aksi Terbongkar, Pelaku Dikeroyok Warga

Kecurigaan muncul ketika anak Marselina, Yohanes Missa, memeriksa uang yang diterima ibunya sekitar 15 menit setelah transaksi. Menyadari uang itu palsu, ia bersama ibunya mengejar pelaku menggunakan sepeda motor.

Pelaku ditemukan masih berada di sekitar hutan Desa Pusu. Saat dihentikan, keduanya mengaku melakukan penipuan dan bersedia mengembalikan sapi yang dibawa.

Namun dalam perjalanan menuju rumah Marselina, warga yang telah mengetahui perbuatan mereka langsung menghadang dan mengeroyok kedua pelaku.

“Groventus mengalami memar di dahi dan pelipis kiri, sementara Semi Kake memar di pipi dan pundak kiri,” jelas Hendra.

Polisi Sita Uang Mainan Rp99,1 Juta

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit mobil Suzuki Carry DH 8101 CA
  • Uang mainan pecahan Rp100 ribu sebanyak 991 lembar (total nominal Rp99,1 juta)
  • 2 ekor sapi
  • Surat keterangan sapi dari Desa Nulle
  • Tas selempang
  • HP Samsung Galaxy A04
  • HP Xiaomi Redmi 13C

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum atas tindak pidana penipuan yang mereka lakukan.(æ/red)