Palembang, BeritaTKP.com – Belasan siswa SDN 39 Palembang diduga alami keracunan usai mengonsumsi permen semprot. PLT Kepala Balai Besar Pengecekan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Tedy Wirawan mengatakan, pihaknya bergerak cepat untuk melakukan tes laboratorium terhadap produk tersebut.
“Ya permen semprot itu sudah habis masa berlaku sejak 11 April 2023. Namun, minuman semprot tersebut masih tetap diperbolehkan beredar dengan kurun waktu 24 bulan sejak habis masa tersebut,” katanya di Palembang, pada Kamis (1/8/2024).
“Kami masih menguji sampelnya dengan parameter yang sama untuk melihat tingkat pencemaran kimia yang terkandung,” tambahnya.
Ia menjelaskan, sebanyak 12 dari 14 siswa yang mengonsumsi jajanan permen semprot itu mengalami gejala dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, mereka sudah sembuh seusai mendapatkan perawatan medis.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Adrianus Amri mengatakan, kasus empat siswa SD di Kota Palembang mengalami diduga keracunan yang saat ini siswa itu sedang dilakukan perawatan di rumah sakit.
“Ya benar ada empat siswa SD Negeri 39 Palembang yang sedang dirawat di rumah sakit karena keracunan jajanan sekolah di kantin,” ujarnya di Palembang, Selasa (30/7/2024).
“Selain pedagang kantin, kita juga imbau siswa dan orang tua siswa untuk berhati-hati dalam membeli jajanan yang ada perhatikan kesehatan anak,” tandas Amri. (æ/red)





