Sumenep, BeritaTKP.Com – Sungguh malang nasib yang di alami N (31) warga Dusun Preng Ampel RT 001 RW 002 Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan , wanita yang memiliki kekuranganya sebagai tuna wicara tersebut menjadi korbah kebejatan seorang sopir bus Mohammad Sadik (40), asal Dusun Langsar Daya, Desa Langsar Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura.
Pristiwa ini berawal saat korban menaiki bus mini pada Rabu, 29 Maret 2017 sekira pukul 15.45 WIB dan sekitar pukul 16.30 WIB, korban meminta diturunkan di depan Depot sate Liana Desa/Kecamatan Bluto namun sopir tidak berhenti dengan alasan korban akan diajak makan bersama, dan korban mpat menolak, namun sang sopir tetap memaksa sehingga korban menuruti kemauan pelaku.
Dan setelah itu korban diajak ke tempat cuci mobil di daerah Jl. Lingkar Barat Desa Babbalan Kecamatan Batuan setelah setibanya di tempat cuci mobil, korban turun bersama sopir dan menuju warung yang berjualan es degan yang tak jauh dari lokasi tempat cuci mobil.
Lalu sekitar pukul 16.45 WIB sopir mengajak korban ke rumah temannya Deni Hermawan di Dusun Pangbungkok RT/RW 003/003 Desa Babbalan Kecamatan Batuan dan disanalah korban di setubuhi hingga tak sadarkan diri.
Setelah puas di setubuhi pelaku menunggu korban hingga sadarkan diri, dan saat sadar korban keluar dari kamar tersebut selanjutnya korban diantarkan oleh pelaku menggunakan kendaraan bus mini dan diturunkan di depan Kantor Pos di dekat Depot Sate Liana Kecamatan Bluto, sesampainya di depot Sate Liana, teman korban menghampiri dan menanyakan kepada korban karena mereka mengetahui bahwa di baju korban terdapat bercak darah.
Korban yang ditanya oleh temanya mengaku bahwa dirinya telah diperkosa, atas pengakuan korban tersebut kepada temanya itulah selanjutnya melaporkan kepada adik korban, hingga akhirnya adik korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota.
Tidak lama kemudian, atas dasar laporan tersebut selanjutnya petugas Kepolisian Polsek Kota berhasil mengamankan Mohammad Sadik terduga pelaku, Sadik diamankan saat berada di tempat tinggalnya selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah sprei warna merah bergambar Super Mario yang terdapat bercak darah di bagian tengah Sprei dan satu buah sarung bantal warna hijau muda yang juga terdapat bercak darah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mohammad Sadik mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. @samsul