Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial W (32).

Kuningan, BeritaTKP.com – Nasib miris harus dialami oleh seorang bocah berkebutuhan khusus yang berusia 6 tahun di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Bocah malang itu menjadi korban tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial W (32). Aksi bejat tersebut dilakukan W di kediamannya pada 9 Agustus 2023.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini berhasil diungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua korban. Kemudian, petugas kepolisian langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku.

“Sat Reskrim berhasil melakukan pengungkapan setelah menerima laporan dari keluarga, bahwa si korban telah dilakukan pencabulan oleh tersangka. Pelapor merasa curiga karena pada saat akan dimandikan, korban merasa kesakitan di bagian alat vitalnya. Setelah dilakukan pengecekan ternyata ada sobek di bagian dalam,” kata Willy kepada awak media, Selasa (22/8/2023).

Willy menegaskan pihaknya bakal menindak tegas pelaku. Bahkan kasus ini akan diusut tuntas sampai pada proses putusan pengadilan.

“Kita akan proses hukum tersangka sampai pada putusan pengadilan,” ungkap Willy.

Semantara itu Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo menyampaikan, pelaku merupakan buruh harian lepas yang tega melecehkan anak berkebutuhan khusus. Di mana korban berstatus tunawicara dan tunarungu.

Tindakan biadab tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang bermain di rumahnya. Ketika kondisi sepi, W nekat mencabuli korban dengan cara memaksa.

“Dia membuka celana dan menggunakan tangan untuk mencabuli korban. Kemudian selaput darahnya pecah. Tindakan ini dilakukan dua kali. Setelah itu korban disuruh pulang,” jelas Anggi.

Anggi menyebut aksi biadab W dilakukan sekali. Ia memastikan pelaku tidak mengalami kelainan atau memiliki fetish tertentu.

“Sejauh ini untuk pelaku normal. Kejadian sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang tengah. Karena istrinya ini jauh di belakang. Rumahnya letter L, saat penghuni rumah ada di bagian dapur, pelaku melakukan aksi bejatnya,” ujar Anggi.

Anggi menambahkan, akibat insiden ini korban harus menderita luka sobek pada bagian alat vitalnya.

“Ibunya curiga, kalau sakit pun ekspresinya diketahui. Saat diperiksakan kepada bidan, dicek ternyata selaput darahnya sudah sobek. Bisa ketahuan karena ditunjukan foto pelaku,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Anggi, pelaku bakal menjalani proses hukum.

“Kita kenakan UU Perlindungan Anak seperti biasa dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Anggi. (red)