KEBUMEN, BeritaTKP.com- Bejat seorang pria di Kebumen, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang gadis remaja dibawah umur. Mirisnya, karena perbuatan bejat pelaku, kini korban tengah hamil anak pelaku.

“Telah terjadi kasus pencabulan kepada gadis dibawah umur hingga hamil. Tersangka merupakan ayah dari teman korban,” ungkap Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen, Senin (23/8/2021).
Tersangka adalah MU ,42, warga asal Kecamatan Petanahan. Edi Wibowo mengungkap kasus itu terbongkar saat korban mual dan merasa tidak enak badan sehingga dibawa berobat ke bidan desa oleh orang tuanya. Akhirnya diketahui bahwa korban tengah hamil.
“Dari pemeriksaan itu, orang tua jadi tahu kalau anaknya sedang hamil. Selanjutnya saat ditanya, korban mengakui telah diajak bersetubuh oleh tersangka,” imbuhnya.
Kasus persetubuhan itu bermula dari seringnya korban bermain ke rumah tersangka, untuk menemui anak tersangka yang merupakan teman dari korban. Tersangka pun akhirnya tertarik dengan kecantikan korban dan meminta nomor WhatsApp agar bisa komunikasi lebih intens.
Melalui percakapan WhatsApp, tersangka merayu korban agar mau diajak bersetubuh dengannya. Tersangka juga mengiming-imingi korban dengan uang Rp 100 ribu untuk memuluskan aksinya biadapnya.
“Akhirnya persetubuhan terjadi sebanyak dua kali, yakni pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 yang lalu sekitar pukul 23.50 wib dan hari Hari Kamis tanggal 29 April 2021 lalu sekitar pukul 23.50 wib. Persetubuhan itu dilakukan disumur dan belakang kandang kayu rumah nenek korban,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan bejatnya lantaran tertarik dengan korban. Meski telah menyesali perbuatannya, tersangka tetap harus berurusan dengan hukum.
“Ya karena tertarik,” jawab MU singkat.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan bakal dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(RED)