Jombang, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Hendra Prasetyo Nugroho ,39, warga asal Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Jombang tega melakukan aksi pemerkosaan terhadap gadis yang usianya tergolong masih muda. Pria yang didaulat memimpin doa jemaat Persekutuan Doa Efrata Mojowarno tersebut melakukan aksi pemerkosaan dengan modus penyembuhan. Tersangka berdalih bahwa perbuatan bejat itu ia lakukan tanpa sadar karena kerasukan.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menerangkan bahwa saat diinterogasi penyidik, tersangka sempat berkelit. Bapak tiga anak tersebut mengaku sedang kerasukan saat menyetubuhi korban.
“Pengakuan tersangka karena saat ritual doa seperti kerasukan sesuatu yang memaksa dia melakukan persetubuhan,” pungkas Teguh, Senin (22/11/2021).
Mengaku kerasukan juga disampaikan Hendra kepada korban. Sehingga membuat siswi kelas 2 SMP asal Kecamatan Mojowarno, Jombang itu yakin dengan ritual doa penyembuhan yang dilakukan tersangka.
“Hal itu juga disampaikan kekorban sehingga korban yakin rangkaian ritual untuk kesembuhannya, ia wajib menuruti kemauan tersangka, termasuk berhubungan suami istri,” terang Teguh.
Ia menjelaskan bahwa Hendra telah memerkosa korban sejak dari (10/08/2019). Saat itu korban baru berusia 12 tahun dan menderita sakit kejang-kejang.
“Hendra bukan pemuka agama maupun pemimpin gereja. Dia hanya jemaat PD Efrata yang sering didaulat memimpin doa. Makanya keluarga korban meminta tolong kepada tersangka untuk melakukan doa kesembuhan terhadap korban,” jelasnya.
Agar korban bersedia diajak berhubungan layaknya suami istri, tersangka meyakinkan korban pemerkosaan tersebut bagian dari ritual doa penyembuhan. Pemerkosaan itu terakhir kali dilakukan tersangka pada (6/10/2021).
“Korban beberapa kali menanyakan ke tersangka terkait doa penyembuhan yang beda dengan yang lain. Namun, tersangka bilang ke korban bahwa hal itu (persetubuhan) sesuai petunjuk keyakinan tersangka. Karena korban tidak kuat, akhirnya mengadu ke ibunya,” pungkas Teguh.
Ibu dari gadis 14 tahun itu akhirnya melapor ke Polres Jombang pada (21/10/2021). Polisi akhirnya menetapkan Hendra sebagai tersangka dan menahannya..
Hendra akhirnya diringkus polisi dan ditahan di Rutan Polres Jombang sejak (16/11/2021). Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan mendapat ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
(k/red)