Jember, beritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial FN (20), warga Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, ditangkap polisi lewat laporan remaja perempuan berinisial RH (17), warga Kecamatan Pakusari.
FN dilaporkan atas tuduhan pencabulan berupa begal payudara terhadap RH. Korban pada saat iru baru pulang dari sekolah mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL). “Saat perjalanan pulang ke rumahnya, ketika melintas di Jalan umum Desa Glagahwero, Kalisat, tepatnya di depan kafe Sky Garden, tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku,” kata Kapolsek Kalisat AKP Istono, Jumat (19/5/2023) kemarin.

Istono menambahkan, korban sempat melawan saat pelaku beraksi. Namun karena pelaku naik motor, akhirnya ia berhasil meloloskan diri. “Korban sempat mengejar pelaku, namun berhasil kabur. Dengan berbekal ciri-ciri pelaku, korban melapor ke Polsek Kalisat,” ujar Istono.
Mendapatkan laporkan tersebut, kata Istono, pihaknya segera melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan identitas serta alamat pelaku. Saat itu juga, polisi segera mengamankan pelaku di rumahnya.
Saat diinterogasi, pelaku yang diketahui bekerja sebagai teknisi di salah satu bengkel itu mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku saat itu tidak mampu menahan syahwat saat melihat korban.
Istono menambahkan, aksi FN tidak hanya sekali. Tapi sudah tiga kali dengan lokasi dan korban yang berbeda. “Berdasarkan hasil pengembangan ada TKP lain dan tiga orang korban. Semua korban merupakan siswi di bawah umur. Modus yang dilakukan sama, melancarkan aksinya saat korban pulang sekolah,” ungkapnya.
Pelaku yang diketahui sudah beristri itu juga mengaku aksinya sudah dilakukan setahun belakangan. “Masih kami dalami dan pengembangan penyelidikan. Diduga aksi serupa juga dilakukan di wilayah kampus Jember,” tambah Istono.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa alat bukti. Di antaranya hasil visum, kemudian motor yang dipakai sarana oleh pelaku.
Atas perbuatannya, FN dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Karena korban semua masih bawah umur, tersangka kita jerat undang-undang perlindungan anak. Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Istono. (Din/RED)





