
Sidoarjo, BeritaTKP.com – Kantor Bea Cukai Sidoarjo kembali memusnahkan sejumlah produk ilegal yang terdiri dari 17.589.336 batang rokok ilegal, 500.000 gram tembakau iris (TIS), 220.000 mililiter minuman mengandung etil alkohol, dan 87.500 lembar barang lain terkait BKC HT berupa etiket. Seluruh produk ilegal tersebut bernilai Rp22 miliar.
“Jutaan produk ilegal tersebut merupakan hasil penindakan di bidang cukai dalam periode penindakan sejak Februari hingga November 2023. Barang yang dimusnahkan merupakan barang milik negara. Dari produk tersebut, total kerugian negara sebesar Rp11,8 miliar,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, Selasa (5/3/2024).
Barang yang dimunsnahkan tersebut merupakan hasil dari penindakan dengan modus pelanggaran antara lain menggunakan pita cukai palsu dan menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya. “Misalnya rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT. Menggunakan pita cukai salah personalisasi, misal rokok perusahaan X dilekati dengan pita cukai perusahaan Y, dan produk tanpa dilekati pita cukai,” ucapnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di Aula Kantor Bea Cukai Sidoarjo. “Sisanya akan dimusnahkan secara keseluruhan di PT Hijau Alam Nusantara (HAN) Mojokerto dengan cara dibakar,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan wujud dari Community Protector, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). “Bea Cukai melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan dari barang kena cukai (BKC) diantaranya hasil tembakau (HT), etil alkohol (EA), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA),” tutupnya. (Din/RED)





