Labuan Bajo, BeritaTKP.com – Bea Cukai Labuan Bajo menyita 287 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C dari berbagai merek dalam operasi penindakan yang digelar pada Selasa, 11 November 2025. Operasi tersebut menyasar sebuah minimarket di Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang kedapatan menjual MMEA tanpa izin resmi.
Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Syahirul Alim, menjelaskan bahwa minimarket tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), sehingga aktivitas penjualan minuman beralkohol itu dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
“Penindakan kami lakukan karena minimarket tersebut menjual MMEA tanpa memiliki izin NPPBKC,” ujar Syahirul.
Temuan itu berawal dari kegiatan pemetaan lokasi yang dilakukan tim Bea Cukai. Setelah pemeriksaan lapangan, petugas mendapati adanya penjualan MMEA ilegal di minimarket tersebut. Petugas langsung melakukan penyegelan dan membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Labuan Bajo untuk proses penelitian perkara lebih lanjut.
Ketentuan Penjualan
Mengacu pada PMK Nomor 66/PMK.04/2018, setiap pengusaha yang menjual atau menyalurkan barang kena cukai wajib memiliki NPPBKC. Pengecualian hanya berlaku untuk penjualan maksimal 30 liter per hari dengan kadar etil alkohol tidak lebih dari 5%.
Klasifikasi MMEA
MMEA sendiri dibagi menjadi tiga golongan:
• Golongan A – kadar alkohol hingga 5%
• Golongan B – lebih dari 5% hingga 20%
• Golongan C – lebih dari 20% hingga 55%
Syahirul menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjaga ketertiban dan legalitas peredaran barang kena cukai di wilayahnya.
“Melalui penindakan ini, kami menegaskan komitmen untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan memastikan pelaku usaha mematuhi aturan,” tegasnya.(æ/red)





