Bekasi, BeritaTKP.com – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan aksi tawuran yang akan terjadi di Taman Lidah Buaya, Jalan Mendut, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Senin (3/11/2025) dini hari. Dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam diamankan di lokasi kejadian.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa salah satu pelaku yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur dan perkaranya kini sudah dilimpahkan ke tahap dua.
“Awalnya, para pelaku bersama kelompoknya membawa senjata tajam melintas di Jalan Mendut dan berencana mengadakan tawuran dengan kelompok lain,” ujar Kapolres.
Rencana bentrok tersebut berhasil digagalkan setelah patroli kepolisian yang melintas mendapati sekelompok pemuda dengan gelagat mencurigakan. Petugas segera melakukan pemeriksaan dan mengamankan dua orang pelaku, masing-masing DHP dan MRS, beserta beberapa senjata tajam yang mereka bawa.
“Dua pelaku kami amankan di lokasi bersama barang bukti senjata tajam yang mereka bawa. Aksi tawuran berhasil kami gagalkan berkat kesiapsiagaan patroli di lapangan,” tambah Kombes Kusumo.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku merupakan mahasiswa dan anggota kelompok pertemanan biasa yang berkomunikasi melalui grup WhatsApp. Meski tidak memiliki nama geng tertentu, kelompok ini telah beberapa kali melakukan aksi saling tantang dengan kelompok lain di wilayah Bekasi.
“Mereka ini kumpul-kumpul, kemudian saling tantang dengan kelompok lain. Motifnya karena ego dan gengsi antar kelompok yang tinggi,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi Kota juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang mengarah pada tindakan kriminal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” pungkasnya.(æ/red)





