Bawa Parang Saat Party Gay, Mahasiswa Terancam Hukuman 10 Tahun

346

Surabaya, BeritaTKP.Com– Fendy Gerry Foe, salah satu terdakwa party gay. Diadili karena terbukti menyimpan senjata tajam jenis parang saat penggerebekan yang dilakukan petugas kepolisian di hotel Oval Surabaya. Akibatnya, mahasiswa salah satu perguruan swasta ternama di Surabaya ini terancam dipenjara. Kasus ini berawal saat petugas Polrestabes Surabaya melakukan penggrebekan party gay di Hotel Oval di Jalan Diponegoro pada April 2017.

Usai melakukan penggrebekan, polisi membawa para pelaku party gay salah satunya yaitu terdakwa ke kantor Polrestabes Surabaya untuk diperiksa, setelah menggeledah mobil milik terdakwa. Polisi menemukan sebuah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 cm yang dibungkus sarung warna hitam disimpan dibawah jok tempat duduk sopir. ” ujar jaksa Deddy membacakan berkas dakwaannya.

Dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi Ivan yang merupakan teman terdakwa membenarkan bahwa senjata tajam milik terdakwa yang dibeli di pasar karena bentuknya yang unik, tidak untuk maling dan bunuh orang.

Meskipun sudah dibeli sejak 2010, terdakwa tetap menyimpan senjata jatam tersebut di bawah jok mobilnnya. “Setelah dibeli oleh terdakwa disimpan di bawah jok dan belum sempat diturunkan,” ujar Marthen kuasa hukum terdakwa. Marthen sempat mengeluhkan sikap jaksa yang tak kunjung menyidangkan terdakwa. “Sidang sempat diulur seperti hari ini jaksa tidak bisa menghadirkan saksi polisi, sehingga kami minta keterangannya dibacakan,” keluhnya.

Mengacu pada Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951, terdakwa terancam hukuman selama 10 tahun penjara. “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun” pungkasnya. @wahyu