JAKARTA, BeritaTKP – Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan lintas negara. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merekrut perempuan WNI untuk dinikahkan dengan warga negara Tiongkok.

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial ULS pada Januari 2025. Polisi kemudian menangkap dua tersangka, yakni CA (25) dan FU (59).

CA diduga berperan sebagai perekrut korban. Ia juga memperkenalkan korban kepada calon suami warga negara Tiongkok, membantu pengurusan dokumen hingga keberangkatan korban ke China. Dari perannya tersebut, CA disebut memperoleh keuntungan Rp20 juta.

Sementara FU berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung komunikasi antara korban dengan calon suaminya. Ia disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta.

Dijanjikan Kehidupan Layak

Para tersangka diduga menawarkan kepada korban gambaran kehidupan yang lebih baik jika bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok.

Korban dijanjikan uang sebesar Rp25 juta setelah pernikahan serta uang bulanan Rp10 juta selama berada di China.

Korban memang sempat menerima uang Rp25 juta. Namun, janji mendapatkan uang bulanan ternyata tidak dipenuhi.

Setelah tiba di China, kondisi korban justru berbeda dari yang dijanjikan. Korban disebut mengalami kekerasan fisik dari suaminya dan dipaksa melakukan pekerjaan rumah tangga untuk keluarga besar suaminya yang berjumlah lebih dari 10 orang.

Polisi Sita Paspor hingga Buku Nikah Palsu

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya delapan paspor asli, delapan fotokopi KTP WNI, telepon seluler, kartu ATM, buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.

Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp600 juta.(æ/red)