Surabaya, BeritaTKP.com – Penyandang disabilitas wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) golongan D. Hal ini dilakukan karena merupakan syarat untuk mengendarai kendaraan di jalan raya dan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 242. Maka Polrestabes Surabaya gelar program Cak Bhabin untuk mendampingi para pemohon disabilitas.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman menjelaskan jika SIM adalah bukti legimitasi lisensi mengemudi. Jadi warga disabilitas pun bisa memiliki SIM D ketika memenuhi persyararan ujian praktek dan teori. “Jika memenuhi kompetensi maka bisa mendapatkan SIM D,” kata Arif, Senin (8/8/2022).

Ujian SIM bagi penyandang disabilitas di Satpas Colombo dibantu dengan program Cak Bhabin.

Untuk kegiatan Cak Bhabin ini, kata Arif, berkolaborasi antara bibmas dan satlantas untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dalam permohonan SIM baru yang ada di wilayah-wilayah tertentu.

Kegiatan Cak Bhabin merupakan rutin dilakukan secara acak di seluruh kecamatan sewilayah Surabaya untuk hari giat  mencakup Kelurahan Lakarsantri, Benowo dan Pakal serta terlihat beberapa warga disabilitas yang ikut mengantri guna membuat sim baru.

Arif mengatakan, tidak ada persyaratan khusus bagi disabilitas. Sebagaimana program Cak Bhabin ini, masyarakat akan didampingi oleh bhabinkamtibmas melaksanakan ujian teori melalui administrasi di HP-nya masing-masing.

Kemudian sebelum praktek ada ujian kegiatan klinik. Dua parameter praktek dan teori serta psikologi lulus maka dapat  memiliki SIM golongan D meski warga disabilitas. “Biayanya sama sebesar Rp 100 ribu,” jelas Arif.

Sementara itu, Kasatbinmas Kompol Herlina menyebutkan, inovasi ini ditujukan agar warga Surabaya lebih mudah untuk mendapatan layanan SIM. “Bhabinkamtibmas Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan 102 kelurahan di Surabaya dengan perangkat kelurahan, menjaring warganya yang kemudian dimohonkan secara kolektif,” kata Herlina. (Din/RED)