Bojonegoro, BeritaTKP – Entah apa yang ada di benak SW/37, warga Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro tega menyetubuhi putrinya sendiri hingga hamil dan melahirkan anak dengan enteng berdalih khilaf dan sudah melakukan sebanyak 9 kali.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah merenggut keperawanan putrinya sendiri sejak tahun 2020. Akibat perbuatan sang bapak tersebut, kini korban yang masih berusia 11 tahun itu melahirkan bayi prematur “Sekarang bayinya dan korban dirawat oleh keluarganya,” imbuhnya.

Ayah bejat.

Menurut Kapolres, Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia didampingi Kasatreskrim, AKP Fran Dalanta Kembaren saat menggelar press release di Mapolres setempat, Rabu (25/8/2021) bahwa modus tersangka meniduri anaknya sendiri hingga 9 kali tersebut dengan cara memaksa diancam, yang disertai dengan bentakan sehingga membuat korban takut dan akhirnya pasrah terhadap kelakuan bapak kandungnya.

Tersangka bakalan dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU/1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU/23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), Ancamannya sendiri minimal 5 tahun hukuman dan maksimal 15 tahun penjara.  (Dlg)