Kota Malang, BeritaTKP.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memberikan aplikasi pelayanan pengaduan yang diberi nama Sitokirma untuk mengawasi juru parkir (jukir) nakal. Aplikasi Sitokirma tersebut sementara ini hanya bisa diakses oleh Dishub Kota Malang.

Handi Priyanto selaku Plt Kepala Dishub Kota Malang mengatakan, berdasarkan data yang ia miliki, kini total ada 3.978 jukir. Ribuan jukir telah memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) yang dilengkapi barcode sehingga masyarakat bisa melakukan penegcekan.

Handi Priyanto selaku Plt Kepala Dishub Kota Malang saat menunjukkan aplikasi Sitokirma di depan salah satu jukir.

Barcode tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek jukir bila jukir melakukan tindakan nakal. Bahkan, masyarakat nantinya dapat langsung melaporkan hal tersebut kepada Dishub Kota Malang melalui aplikasi pada smartphone.

Penggunaan aplikasi itu sendiri, kata Handi, masyarakat akan dapat menggunakan setelah Perubahan APBD Kota Malang tahun 2022. Atau sekitar bulan September mendatang.

“Masyarakat bisa melihat dan mengetahui dengan menscan barcode yang ada di Id Card jukir. Kalau memang di scan muncul datanya, itu jukir resmi dan terdaftar,” kata Handi.

Menurut Handi, nantinya pengelolaan parkir akan ada campur tangan dari Perumda Tugu Aneka Usaha. Saat ini regulasinya sedang dipersiapkan. Akan tetapi untuk penindakan, pengawasan dan penertiban tetap menjadi ranah Dishub Kota Malang.

“Dishub tidak akan lagi menangani setoran seperti di Sidoarjo. Bapenda sedang menghitung potensi retribusi parkir Kota Malang, kajian potensi itu akan diberikan ke Dishub untuk melaksanakan lelang investasi, kalau tarif tidak berubah,” beber Handi.

Sejauh ini Handi tak menampik jika ada laporan dari masyarakat terkait pelayanan parkir. Bahkan, jukir ‘hantu’ yang tiba-tiba muncul ketika pemilik motor akan keluar dari suatu tempat juga kerap didapati.

“Karena selama ini banyak juga masukan dan keluhan dari masyarakat. Saat masyarakat parkir, jukir posisi tidak ada, tetapi saat akan keluar tiba-tiba muncul,” terang Handi.

Mengenai pendapatan retribusi parkir kepada kas daerah Kota Malang, Handi menargetkan tahun 2022 ini bisa mencapai Rp 11 miliar. Sementara ini sudah mencapai 44 persen. Meski begitu, Handi mengaku pihaknya juga terus melakukan pembinaan kepad para jukir. Bahkan, pihaknya juga bekerjasama dengan pihak kepolisian hingga pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang.

“Tentu terkait dengan bagaimana hal-hal yang harus mereka lakukan di lapangan. Bagaimana cara mereka berperilaku sebagai jukir itu materi dari kepolisian, dari kejaksaan terkait dengan pungutan liar, terkait hal-hal berbau hukum saat mereka melaksanakan tugas,” urai Handi mengakhiri. (Din/RED)