Ngawi, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Ngawi telah menciduk sebanyak empat orang petani karena tengah melakukan aksi judi. Empat orang petani tersebut berinisial AJ ,57, KSR ,56, TKR ,50, dan SYN ,55, mereka semua adalah warga Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Ngawi.
“Betul kita telah mengamankan empat orang petani yang gemar bermain judi. Karena itu merupakan penyakit masyarakat,” pungkas Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan, Minggu (16/1/2022).
“Setelah kita lakukan penyidikan, para pelaku membenarkan dan mengakui bahwa perbuatannya tersebut telah melakukan kegiatan perjudian jenis remi dengan taruhan uang. Keempat petani adalah warga satu Desa Jambangan, Paron,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, Unit Opsnal Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 525 ribu. Selain itu juga ada barang bukti satu set kartu remi, sebuah banner bekas, dan sebuah piring.
“Mereka main judi saat malam hari, alasannya mengisi waktu malam dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (k/red)