Serang, BeritaTKP.com – Seorang asisten rumah tangga nekat membawa kabur bayi majikannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Aksi tersebut diduga dilakukan karena pelaku terlilit utang dan berencana meminta uang tebusan kepada orang tua korban.
Peristiwa itu terungkap pada Senin sore (5/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, kedua orang tua korban pulang bekerja dari kawasan industri PT Nikomas Gemilang ke rumah mereka di Perumahan BNL, Desa Nagara, Kecamatan Kibin. Namun setibanya di rumah, mereka mendapati bayi mereka dan sang pengasuh tidak berada di tempat.
Kecurigaan orang tua korban semakin menguat setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman tersebut terlihat sang bayi dibawa keluar rumah oleh pengasuh menggunakan jasa ojek online.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, orang tua korban sempat mencoba menghubungi nomor telepon pengasuh, namun tidak dapat tersambung.
“Karena merasa khawatir, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande,” ujar Condro, Rabu (7/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikande segera melakukan penyelidikan intensif. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan pelaku pada Selasa sore (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Lampung Timur ditangkap di wilayah Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui membawa bayi tersebut karena terdesak masalah ekonomi dan berniat meminta uang tebusan sebesar Rp10.500.000 kepada orang tua korban.
“Namun rencana meminta tebusan itu belum sempat disampaikan karena pelaku lebih dulu berhasil diamankan,” jelas Condro.
Selain membawa bayi, pelaku juga mengambil perhiasan emas berupa gelang milik majikannya. Perhiasan tersebut kemudian dijual di sebuah toko emas di wilayah Cikupa dengan harga Rp450 ribu.
Saat ini, bayi korban telah dikembalikan dengan selamat kepada orang tuanya. Sementara itu, pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(æ/red)





