Jombang, BeritaTKP.com – Polisi tambah lagi tersangka dalam kecelakaan kerja yang menewaskan seorang karyawan Pabrik Gula (PG) Djombang Baru. Kali ini Asisten Manajer Tebang Angkut Muat berinisial S menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, penyidik telah menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi dan mencocokan barang bukti terkait kecelakaan kerja yang membuat Ali Imron (43) tewas saat bekerja.

“Kami mendapatkan persesuaian alat bukti dan kami simpulkan alat buktinya cukup. Kami tetapkan Asisten Manajer Tebang Angkut Muat berinisial S sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (3/8/2022).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat memberikan pernyataan.

Giadi mengungkapkan bahwa tersangka S ini merupakan Manajer Tebang Angkut Muat yang memiliki wewenang menugaskan karyawan PG Djombang Baru pada bidang yang dikejakan sesuai keahliannya. Namun, ia tidak melarang atau menyetujui tersangka pertama Ngateno (37) untuk mengoperasikan crane tanpa memiliki lisensi dan keahlian apapun.

Dari pada itu, karyawan asal Desa Jabon, Kecamatan /Kabupaten Jombang tersebut memang bertugas di bgaian transloading tebu sesuai SK yang diberikan oleh pihak manajemen.

“Dia (S) sebetulnya mempunyai kewenangan dan mempunyai tanggung jawab. Yaitu dia bisa melarang tersangka awal (Ngateno) untuk tidak melakukan sebagai operator crane. Seandainya S tidak menyetujui, tidak terjadi dia (Ngateno) di situ (mengoperasikan crane). Sehingga kami simpulkan yang bersangkutan (S) melakukan kelalaian dalam tugas,” terangnya.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, S hingga kini belum ditangkap. Lain halnya dengan Ngateno yang sudah dimasukkan ke penjara oleh petugas Satreskrim Polres Jombang pada Jumat (29/7/2022) lalu.

“Kami jadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif untuk datang. Sehingga mempermudah proses penyidikan,” kata Giadi.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa ada kecelakaan kerja yang dialami oleh Ali Imron, warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Rabu (27/7/2022) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu ia berada di sekitar lori saat tersangka Ngateno tengah memindahkan tebu dari truk ke lori dengan crane di timbangan crane sisi timur PG Djombang Baru.

Namun, seling baja atau wire rope crane tersangkut lori. Ngateno pun mencoba menggerakannya ke kiri dan ke kanan. Nahas, tali seling baja putus dan timbangan besi menimpa kepala Ali.

Kemudian, ia dilarikan ke rumah sakit oleh para karyawan lainnya. Sayangnya, Ali telah tewas setelah 2 jam setelah menerima perawatan. (Din/RED)