Situbondo, BeritaTKP.com – Sepasang bapak dan anak warga Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, dijebloskan ke tahanan karena mengeroyok tetangganya yang bernama Sawali. Bapak dan anak yang masing-masing berinisial SFN (59) dan FS (29), kini telah ditangkap polisi.

Kapolsek Jangkar AKP Agus Siswanto mengatakan sebelum ditangkap, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya mendapat laporan dan barang bukti. “Begitu mendapat laporan ihwal pengeroyokan, kami langsung memintai keterangan sejumlah saksi. Kedua pelaku ditetapkan tersangka karena sudah memenuhi unsur,” jelas Agus, dikutip dari detikjatim.

Agus menjelaskan, pengeroyokan itu bermula saat korban melintas di jalan desa setempat dengan mengemudikan mobil pikap bersama istri dan anaknya.

Tak tahu apa penyebabnya, kedua pelaku yang berpapasan kemudian mengejar korban dan sempat terlibat adu mulut. Tanpa basa-basi, dua pelaku langsung memukul korban di depan anak istrinya.

Akibatnya, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya, terutama wajah. Korban pun lantas melapor ke polisi dan dilanjutkan dengan visum.

Kedua pelaku pun hingga kini masih diperiksa secara intensif. Hal ini dilakukan untuk menggali keterangan lebih lanjut terkait motif pengeroyokan yang dilakukan. (Din/RED)