Surabaya, BeritaTKP.com – Melonjaknya angka kasus Covid-19, membuat Kota Surabaya harus menerapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Hal tersebut diterapkan di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tentang Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada tanggal 7 Februari 2022, dan diberlakukan mulai tanggal 8-14 Februari 2022.
Total kasus pasien Covid-19 aktif di Surabaya pada Selasa (8/2/2022) yaitu sebanyak 1.410 jiwa.
Ridwan Mubarun Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya juga telah membenarkan status PPKM Level 2 Surabaya saat ini.
“Ada sejumlah peraturan yang berubah di antaranya kapasitas kegiatan jadi 50 persen, makan di warung jadi 75 persen dengan durasi 60 menit,” pungkas Ridwan.
Selain Kota surabaya, ada 20 kabupaten/kota Jawa Timur yang berada di level 2, 15 kabupaten/kota berada di PPKM level 1, dan dua kabupaten/kota berstatus PPKM level 3.
Beberapa hal yang diatur dalam PPKM level 2 ini diantaranya sekolah dilaksanakan secara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Pekerja di sektor non esensial masuk maksimal 50 persen WFO.
Lalu untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung sebanyak 75 persen.
Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB waktu setempat. (k/red)






