Jakarta, BeritaTKP.com — Polisi mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bungur Besar Raya, tepatnya di depan SPBU Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 03.15 WIB.
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial SS (26) dan ASA (23).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan petugas. Polisi menemukan video amatir yang memperlihatkan aksi kekerasan oleh sekelompok orang di jalanan.
“Pada saat video itu viral, belum ada pihak korban yang melapor. Oleh karena itu, kepolisian melakukan gerak cepat. Melalui penelusuran jejak digital, rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan saksi-saksi di lapangan, identitas korban akhirnya berhasil diketahui,” kata Roby, Rabu, 27 Mei 2026.
Setelah identitas korban diketahui, polisi kemudian meminta korban datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk membuat laporan resmi. Dari hasil pemeriksaan awal, insiden tersebut diduga melibatkan empat orang pelaku yang saat kejadian berada di bawah pengaruh alkohol.
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa bermula saat korban berinisial FMS bersama rekannya, EBTW, hendak mengisi bahan bakar menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian.
Saat berada di sekitar SPBU Bungur, keduanya melihat seorang sopir taksi terlibat cekcok dengan rombongan pelaku. Korban dan rekannya kemudian berusaha melerai pertikaian tersebut.
Namun, niat melerai justru berujung pengeroyokan. Rekan korban ditarik dan dipukul oleh tersangka SS dan ASA.
“Keduanya melihat seorang sopir taksi tengah terlibat cekcok dengan rombongan pelaku. Niat hati ingin melerai pertikaian tersebut, rekan korban justru ditarik dan dipukul oleh tersangka SS dan ASA,” ungkap Roby.
Melihat rekannya dianiaya, FMS berusaha membantu. Namun, ia justru ikut menjadi sasaran pengeroyokan oleh para pelaku.
Roby menuturkan, sebelum para tersangka menyerahkan diri, polisi telah melakukan pendekatan kepada lingkungan sekitar pelaku melalui pos-pos kamtibmas dan tokoh masyarakat setempat.
Melalui pendekatan tersebut, polisi memberikan imbauan kepada pihak yang dituakan di lingkungan pelaku agar para tersangka bersikap kooperatif dan menyerahkan diri.
“Melalui pendekatan tersebut, kepolisian memberikan imbauan kepada pihak yang dituakan di lingkungan pelaku agar para tersangka bersikap kooperatif,” jelasnya.
Hasilnya, dua tersangka akhirnya menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa, 26 Mei 2026 dini hari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak kekerasan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima hingga tujuh tahun, bergantung pada tingkat luka yang dialami korban.
Saat ini, polisi masih melanjutkan proses penyidikan dan menunggu hasil visum et repertum untuk mengetahui tingkat luka yang dialami korban.
“Saat ini, kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan menunggu hasil visum et repertum,” tutup Roby.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman pengeroyokan tersebut viral di media sosial. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melapor apabila melihat atau menjadi korban tindak kekerasan.(æ/red)





